Apjaker Bilang Larangan Angkutan Biasa Pemicu Bentrok, IMIP: Patuhi K3 Aturan Pemerintah Demi Keselamatan Pekerja 

1 week ago 15

MOROWALI, Indonesiasatu - Ketua Asosiasi Pengusaha Jasa Tenaga Kerja (Apjaker) Kabupaten Morowali, Iswanto mengatakan bahwa pemicu insiden yang terjadi di kawasan PT IMIP Morowali karena adanya penghentian angkutan karyawan kontraktor yang selama ini dipakai untuk mengantar karyawan masuk bekerja dalam kawasan.

"Hal ini sebagai pemicu terjadinya aksi protes hingga bentrokan spontanitas dari para karyawan kontraktor disejumlah pintu masuk kawasan IMIP, " terang Iswanto, Minggu (02/03/2025).

Menurut Iswanto, kondisi tersebut tidak diinginkan Apjaker Morowali, sehingga sejak aturan penerapan bus diterbitkan pihak IMIP, Apjaker kerap berkonsultasi dan melakukan negosiasi untuk menemukan solusi yang tepat dengan tidak memberatkan salah satu pihak. 

Atas hal itu, kata Iswanto pihak Apjaker sejak tahun lalu sudah beberapa kali menyurat hingga melakukan pertemuan dengan pihak manajemen PT. IMIP guna membicarakan persoalan tersebut. Hal ini dikarenakan aturan penerapan bus direncanakan diberlakukan mulai awal tahun 2025.  

"Dengan berbagai pertimbangan, termasuk belum adanya kejelasan teknis penerapan aturan penggunaan bus dan belum siapnya sarana dan prasarana penunjang, sehingga waktu penerapan penggunaan bus untuk angkut karyawan ditunda hingga keputusan baru PT. IMIP 1 Maret 2025 keluar, namun belum juga ada kejelasan mengenai sistem teknis penggunaan bus yang dibahas dan disepakati bersama, " terangnya. 

Dijelaskan bahwa pihak Apjaker Morowali sudah berupaya melakukan komunikasi dengan pihak IMIP. Bahkan, sejumlah perusahaan jasa tenaga kerja yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Jasa Tenaga Kerja (Apjaker) Morowali melakukan penyampaian aspirasi melalui aksi damai di depan kantor IMIP, Rabu, 26 Februari 2025. 

Dalam aksi damai itu, sebagai upaya merespon aspirasi Anggota Apjaker Morowali terkait surat edaran PT. IMIP mengenai kewajiban penggunaan Bus pertanggal 1 Maret 2025, Apjaker Morowali menyampaikan sejumlah point tuntutan.

Pasalnya, kewajiban penggunaan bus sebagaimana surat edaran PT. IMIP tersebut, hingga saat ini tidak diikuti dengan kejelasan mengenai system teknis penggunaan Bus secara teknis. 

"Sejumlah tuntutan dirangkum dan disampaikan dalam aksi damai. Diantaranya, menolak aturan penggunaan bus tanpa memberikan perubahan nilai kontrak. Karena dinilai hanya memberatkan perusahaan jasa tenaga kerja dan menguntungkan pihak investor asing, " katanya. 

Selain itu, Apjaker Morowali juga meminta untuk dilakukan pengkajian ulang soal pasal dalam denda pelanggaran ringan, sedang dan berat yang dinilai terlalu semena-mena. Meminta agar pembayaran upah dan jam kerja mengacu pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. 

Tidak hanya itu, Apjaker Morowali mendesak untuk menghentikan perusahaan China (Asing) dan perusahaan Indonesia yang tidak punya legalitas dan tidak terdaftar di IMIP. Begitu pula, soal pengurusan administrasi pendaftaran perusahaan yang mitra dengan PT. IMIP agar diwajibkan memiliki sertifikat dan rekomendasi dari Apjaker Morowali untuk mengontrol persaingan bisnis yang tidak sehat

"Agar setiap pelanggaran perusahaan jasa tenaga kerja, pihak IMIP menyampaikan kepada Apjaker Morowali sebagai wadah perlindungan perusahaan jasa tenaga kerja yang ada di Morowali. Begitupun dengan setiap pembuatan regulasi yang didalam kawasan yang berdampak kepada buruh maupun kontraktor itu sendiri harap melibatkan Apjaker Morowali, " pintanya.

Demikian halnya, kata Iswanto soal buruh kontraktor yang kerap mendapat diskriminasi, baik soal PHK sepihak, keterlambatan pembayaran invois yang berujung kepada keterlambatan gaji serta upah murah hingga sistym K3 yang masih terabaikan. Apjaker Morowali menyatakan menolak dan menuntut untuk dilakukan perbaikan.

Deretan tuntutan tersebut, disampaikan dalam aksi damai pada Rabu 26 Februari 2025. Akan tetapi, tuntutan Apjaker Morowali belum mendapat respon positif dari PT. IMIP. Untuk itu, tanggal 28 Februari 2025 sore hari, dilakukan pertemuan kembali antara Apjaker dan Perwakilan IMIP. Pada pertemuan tersebut disepakati pada tanggal 1 maret belum dilakukan penahanan untuk kendaraan truck maupun pickup, tetapi baru melakukan pendataan hingga 5 Maret. 

"Jadi hal tersebut pemicunya, ternyata pada tanggal 1 Maret pihak security dan safety IMIP dilapangan sudah melakukan penahanan kendaraan truck dan pickup. Hal itu berulang pada tanggal 2 Maret hingga berujung aksi anarkisme yang terjadi secara alami disejumlah pintu masuk kawasan PT. IMIP, " tutur Iswanto.

Menanggapi hal itu, Head of Media Relations Department PT IMIP, Dedy Kurniawan mengatakan pihaknya sangat menyesalkan insiden tersebut. Tindakan anarkis karyawan kontraktor yang sudah teridentifikasi asal perusahaannya, ini jelas merugikan banyak pihak termasuk para kontraktor-kontraktor itu sendiri. 

"Kita sesalkan tindakan tersebut. Akibat aksi anarkis karyawan kontraktor ini, ada sejumlah petugas safety IMIP, security kawasan, polisi dan seorang karyawan PT DSI (Dexin Steel Indonesia) yang terluka akibat diserang dan dikeroyok karyawan kontraktor. Selain itu, sejumlah mobil patroli safety juga dibakar dan dirusak oleh mereka, " jelas Dedy saat dikonfirmasi wartawan media ini, Senin (03/03/2025).

Dia mejelaskan bahwa peristiwa ini berawal ketika manajemen PT IMIP bersama tenant, mengeluarkan aturan soal penggunaan bus bagi perusahaan kontraktor atau Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) yang beraktifitas di dalam kawasan industri IMIP. 

Aturan ini sudah disosialisasikan sejak tahun lalu. Penerapan aturan ini disebabkan karena banyaknya kecelakaan yang terjadi atau potensi bahaya yang muncul akibat penggunaan mobil bak terbuka (pickup atau truk) oleh perusahaan kontraktor dalam pengangkutan karyawan. 

Kondisi ini akhirnya membuat pemerintah meminta PT IMIP dan para tenant agar mematuhi regulasi soal penggunaan kendaraan sesuai standar K3 dalam operasional di kawasan. Aturan pemerintah itu juga berlaku untuk perusahaan kontraktor (LPTKS). 

"Jadi, apa yang kami lakukan ini adalah upaya untuk menjaga keselamatan dan keamanan pekerja kontraktor, dan bagian dari upaya kami menegakkan aturan negara dan mematuhi regulasi pemerintah terkait K3, " tegas Dedy.

Dalam penerapan aturan soal bus ini, kata Dedy tidak serta merta dilakukan. Terhitung sejak bulan Juli tahun 2024 aturan ini sudah mulai disosialisasikan ke ratusan perusahaan kontraktor yang bekerja di dalam kawasan IMIP. 

Setelah delapan bulan sosialisasi, ada banyak perusahaan kontraktor (LPTKS) yang patuh dan langsung mengganti kendaraan angkut karyawannya dengan bus, namun ada juga perusahaan kontraktor yang bersikeras belum mau mengikuti aturan itu dengan berbagai macam alasan. 

Terhitung sejak kemarin, seluruh kendaraan kontraktor yang menggunakan bak terbuka dilarang masuk kawasan IMIP. 

"Situasi ini memunculkan ketegangan dan puncaknya terjadi tadi pagi. Kami menyesalkan tindakan anarkis berupa penyerangan terhadap petugas, perusakan dan pembakaran beberapa mobil safety patrol oleh karyawan kontraktor. Yang jelas akan ada proses hukum terkait hal ini, " tegas Dedy.

Situasi tersebut juga nyaris menimbulkan gesekan antara karyawan kontraktor dengan karyawan tenant PT QMB akibat tindakan karyawan kontraktor yang menahan bus pengangkut karyawan PT QMB yang hendak pulang seusai shift malam.

"Kami juga menyesalkan tindakan sejumlah oknum karyawan kontraktor yang memanfaatkan situasi ricuh ini dengan melakukan tindakan pencurian aset perusahaan seperti AC, besi, kabel tembaga dan lain-lain, " sesal Dedy.

"Dan saat ini situasi sudah pulih, aktifitas bekerja juga sudah kembali normal, " pungkasnya menambahkan. (*)

Read Entire Article
Rakyat news| | | |