Kejari Bantaeng Ultimatum Kepala Madrasah: Jangan Coba-coba Korupsi Dana BOP dan Dana BOS

21 hours ago 11
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bantaeng, Dr. Andri Zulfikar (tengah) saat memberikan arahan

FAJAR.CO.ID, BANTAENG — Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bantaeng, Dr. Andri Zulfikar, menegaskan komitmen lembaganya dalam memberantas segala bentuk penyimpangan dana pendidikan.

Khususnya Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Hal ini disampaikan langsung oleh jaksa yang dikenal vokal dalam isu pemberantasan korupsi tersebut saat menjadi narasumber pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Kepala Sekolah Madrasah dan Bendahara se-Kabupaten Bantaeng, kemarin.

Kegiatan yang digelar oleh Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng ini diikuti oleh 96 peserta yang terdiri dari Kepala Sekolah dan para Bendahara Madrasah dari berbagai jenjang pendidikan.

Saat dihubungi, Andri mengatakan bahwa saat itu ia tidak hanya berbicara soal teknis hukum.

Akan tetapi juga secara tegas menyampaikan peringatan keras kepada seluruh peserta terkait penggunaan dana negara.

"Intinya, Dana BOP dan Dana BOS, jangan coba-coba dikorupsi," kata Andri kepada fajar.co.id, Kamis (31/7/2025).

Jaksa yang juga bergelar doktor itu menyampaikan bahwa dana yang diturunkan oleh pemerintah pusat melalui skema BOP dan BOS adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun secara hukum.

"Penegasan ini saya ulang-ulang karena saya tidak ingin ada kepala madrasah atau bendahara yang terjerumus dalam penyimpangan. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal integritas," lanjutnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pihak Kejaksaan tidak akan ragu melakukan tindakan hukum bila ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan dana yang bersumber dari APBN tersebut.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |