LAMUK - Warga Desa Lamuk, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga, melakukan unjuk Rasa Menolak Keras aktivitas Tambang Galian C menggunakan Alat berat yang dilakukan oleh CV. Pekacangan.
Dalam aksi tersebut dilakukan di sekitar Lokasi Tambang Galian C, Warga juga Membentangkan Spanduk Penolakan adanya Tambang di Wilayah Desanya, Rabu (04/06/2025).
Dengan Adanya Tambang Sejumlah Warga merasa sangat Resah, sebab kegiatan tersebut dapat menyebabkan kerusakan ekosistem Lingkungan. Warga Juga menduga dalam kegiatannya Tambang Galian C belum mengantongi Izin yang Lengkap sesuai Prosedur atau aturan yang seharusnya. Dalam aksinya warga juga menyampaikan kekawatiranya dengan nasib para Penambang Manual.
Adapun Andris selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lamuk, dalam kesempatan menyatakan bahwa aktivitas penambangan tersebut telah dimulai tanpa adanya sosialisasi yang memadai kepada masyarakat. hal ini diperkuat oleh keterangan Kepala Desa dan sejumlah warga yang turut berpartisipasi dalam aksi tersebut.
"Kurangnya transparansi dan komunikasi dari pihak tambang Galian C, ini sebagai bentuk ketidakpedulian terhadap hak-hak dan aspirasi masyarakat setempat, " terangnya.
Sementara Bambang Perwakilan dari CV. Pekacangan menyampaikan bahwa pihaknya telah memperoleh seluruh izin operasional yang diperlukan dan menjalankan kegiatan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Warga berharap Adanya Peran Pemerintah Daerah Purbalingga dan Stakeholder terkait ikut Turun ke masyarakat guna menyelesaikan konflik permasalahan Mengenai Tambang Galian C yang ada di Desa Lamuk.
Hingga Aksi Unjuk rasa selesai kegiatan yang dilakukan oleh warga masyarakat Desa Lamuk berjalan lancar dan kondusif. Adapun dalam pelaksanaanya Warga mendapat Pengawalan dari Pihak Aparat Penegak Hukum.
(Tim)