Aldi Menangkan Gugatan PTUN, Perintahkan UIN Alauddin Cabut SK Skorsing dan Pulihkan Hak Mahasiswa

4 days ago 13

FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah memutus perkara Nomor 124/G/2024/PTUN.MKS. Terkait gugatan Surat Keputusan (SK) skorsing mahasiswa UIN Alauddin Makassar, Alhaidir.

Putusan yang dikeluarkan pada Rabu, 16 April 2025 itu dimenangkan Alhaidir atau Aldi. Selaku penggugat SK skorsing yang dikeluarkan Fakultas Tabiyah dan Keguruan (FTK) UIN Alauddin Makassar.

“Maaf Pak, kami menang,” kata saat melakukan demonstrasi di pelataran FTK UIN Alauddin Makassar, Rabu (16/4/2025).

Di putusan PTUN itu, menyebutkan pengadilan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Kemudian menyatakan SK skorsing terhadap Aldi tidak sah.

Ketiga, mewajibkan tergugat, dalam hal ini pihak UIN Alauddin Makassar melakukan pemulihan terhadap Aldi. Sebagai mahasiswa UIN Alauddin Makassar.

Terakhir, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

Kuasa hukum Aldi, Iyan Hidayat mengatakan, putusan PTUN tersebut mesti dipatuhi. Itu diungkapkan di depan gedung Rektorat UIN Alauddin Makassar siang tadi.

“Ternyata putusan pengadilan mengatakan (SK skorsing) tidak sah. Jadi harusnya dicabut,” kata Iyan.

Di dalam persidangan, ia menjelaskan SK skorsing terhadap sejumlah mahasiswa keluar karena perintah Rektor UIN Alauddin, Hamdan Juhannis. Termasuk di antaranya Aldi.

 “Ini SK terstruktur. Fakta persidangan, itu ada instruksi rektor untuk menjatuhkan skorsing kepada mahasiswa, termasuk Aldi,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kemahasiswaan UIN Alauddin Makassar Baharuddin mengatakan akan menindak lanjuti aspirasi mahasiswa. Untuk disampaikan kepada pimpinan universitas.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |