FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Penceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) menuai kritik. Dianggap tidak adil bagi perempuan.
Itu diungkapkan Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Elva Farhi Qolbina. Ia menilai Pergub itu berpihak pada laki-laki.
“Kami khawatir peraturan yang baru diterbitkan oleh Pj Teguh, alih-alih memberikan solusi bagi masalah rumah tangga, malah akan menambah masalah baru ketidakadilan gender nantinya,” kata Elva, Jumat, (17/1/2025).
Aturan itu dianggap menjadikan perempuan semakin terpinggirkan dan rentan dalam suatu pernikahan.
“Nggak salah kalau ada pihak yang nantinya mengira orang-orang berpoligami karena sekadar tidak puas dengan pernikahan mereka,” lanjutnya.
Ia memberi gambaran. Dalam pasal 4 ayat (1) diatur sejumlah persyaratan untuk suami berpoligami.
Di situ, istri tidak dapat menjalankan kewajibannya. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan atau istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan.
Syarat lainnya, ASN DKI Jakarta yang hendak poligami juga mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis dan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak.
Kemudian, sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak, tidak mengganggu tugas kedinasan dan memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: