Aturan Terbaru 2026: Daftar Lengkap Pensiunan dan Penerima Tunjangan

11 hours ago 14

FAJAR.CO.ID - Pemerintah resmi mengatur ulang kategori pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 yang mulai menjadi perhatian luas masyarakat. Aturan ini menentukan secara jelas siapa saja yang berhak menerima manfaat negara, termasuk perlindungan bagi keluarga penerima pensiun yang telah meninggal dunia.

PP ini menegaskan bahwa penerima manfaat negara tidak hanya terbatas pada pensiunan utama, tetapi juga mencakup ahli waris dan penerima tunjangan dari berbagai kategori, seperti veteran dan penerima tunjangan cacat. Dengan demikian, negara menjamin keberlanjutan penghasilan bagi keluarga yang ditinggalkan oleh para pegawai negeri dan anggota institusi terkait.

Daftar Lengkap Pensiunan dan Penerima Pensiun

Pasal 4 menjelaskan secara rinci jenis pensiunan yang diatur, meliputi PNS, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Republik Indonesia, dan pejabat negara. Selain pensiunan utama, penerima tunjangan yang bersifat pensiun juga termasuk dalam kategori ini.

Lebih lanjut, Pasal 5 mengatur penerima pensiun bagi ahli waris, seperti janda/duda atau anak dari PNS, pensiunan PNS, pejabat negara, serta warakawuri dan keluarga anggota TNI dan Polri yang gugur atau meninggal dunia. Negara memastikan keluarga penerima utama tetap mendapatkan jaminan manfaat setelah sang penerima utama wafat.

Penerima Tunjangan Negara dan Perlindungan Tambahan

Pasal 6 memperluas cakupan penerima tunjangan negara, termasuk veteran, anggota KNIP, perintis kemerdekaan, eks tentara KNIL, dan penerima tunjangan cacat. Selain itu, kategori ini juga mencakup janda/duda dan anak penerima tunjangan, serta keluarga anggota TNI dan Polri yang hilang atau gugur.

Read Entire Article
Rakyat news| | | |