Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap dan Ditahan Kejagung
FAJAR.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto (HS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi besar terkait tata kelola niaga pertambangan nikel periode 2013-2025. Penetapan ini mengejutkan publik mengingat HS baru saja dilantik sebagai pucuk pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa HS langsung dijebloskan ke sel tahanan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan.
Skandal ini bermula dari sengketa perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) antara sebuah perusahaan tambang, PT TSHI, dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Untuk menghindari beban pembayaran negara yang membengkak, PT TSHI diduga mencari "jalan pintas" dengan melibatkan oknum di tubuh Ombudsman RI.
"PT TSHI mencari jalan keluar agar kebijakan atau perhitungan PNBP dari Kemenhut bisa dikoreksi. Mereka kemudian berkomplot dengan Saudara HS untuk mengatur agar Ombudsman mengeluarkan perintah koreksi," ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kamis (16/4/2026).
Melalui intervensi tersebut, PT TSHI diizinkan melakukan penghitungan mandiri (self-assessment) terkait beban yang harus dibayar kepada negara, yang berujung pada potensi kerugian keuangan negara yang signifikan.
Aliran Dana Rp1,5 Miliar Sebagai Pelicin
Penyidik Jampidsus menemukan bukti kuat adanya aliran dana segar yang mengalir ke kantong HS. Uang tersebut diduga diberikan oleh Direktur PT TSHI sebagai imbalan atas terbitnya surat rekomendasi Ombudsman yang memihak perusahaan.
"Tersangka diduga menerima uang dari Saudara LKM, Direktur PT TSHI. Total dana yang sudah diserahkan mencapai Rp1,5 miliar," tambah Syarief.
Dana pelicin ini diduga menjadi motif utama bagi HS untuk menyalahgunakan wewenangnya sebagai Ketua Ombudsman demi kepentingan korporasi tambang nikel di tengah carut-marutnya tata kelola sumber daya alam nasional.
Kejaksaan Agung menjerat Hery Susanto dengan pasal berlapis untuk memberikan efek jera, terutama karena posisinya sebagai pejabat tinggi negara.
Detail Penahanan & Jeratan Hukum:
- Status: Tersangka & Ditahan (mulai 16 April 2026).
- Lokasi Tahanan: Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan (20 hari pertama).
- Pasal yang Disangkakan: Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 UU Tipikor, serta Pasal 606 KUHP (Versi Terbaru).
- Maksimal Ancaman: Penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Penetapan HS sebagai tersangka mencatatkan sejarah kelam bagi lembaga Ombudsman RI. Sebagai lembaga yang mandatnya adalah mengawasi maladministrasi dan menjaga integritas pelayanan publik, keterlibatan pimpinannya dalam pusaran korupsi tambang nikel dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat.
Data Pendukung Kasus: Kasus nikel 2013-2025 merupakan salah satu fokus utama Kejagung dalam memberantas mafia tambang. Berdasarkan data sektor pertambangan, penyimpangan dalam perhitungan PNBP sering kali menjadi modus utama yang merugikan negara hingga triliunan rupiah akibat minimnya pengawasan dan besarnya celah negosiasi antara pengusaha dan oknum pejabat.
Kini, publik menanti pengembangan penyidikan Kejagung untuk melihat apakah ada keterlibatan pihak lain dalam lingkaran "surat sakti" yang menguntungkan korporasi ini. (jpc/*)


















































