Ilustrasi tambang (Foto: Freepick)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Konflik antara masyarakat adat Cek Bocek Selesek Suri Reen (CBSR) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, kembali menjadi sorotan.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa telah menyerahkan laporan akhir hasil kajian keberadaan masyarakat adat kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dengan pendampingan tim peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagai pelaksana kajian.
Penyerahan laporan tersebut dilakukan pada pertengahan Januari 2026 sebagai tindak lanjut proses mediasi yang difasilitasi Komnas HAM sejak Juli 2023.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mendesak pemerintah pusat agar tidak mengabaikan rekomendasi dari lembaga-lembaga negara, termasuk Komnas HAM dan Ombudsman. Ia menilai, konflik ini semestinya dilihat dari perspektif hukum dan hak asasi manusia, termasuk dengan mengkaji ulang kelanjutan konsesi pertambangan yang diberikan kepada PT AMNT.
“Karena itu adalah kewajiban pemerintah secara hukum dan hak asasi manusia. Jadi ini harusnya segera dicabut lah konsesi AMNT ini,” ujar Isnur kepada wartawan, Jumat (6/2).
Menurut Isnur, pencabutan konsesi memiliki dasar yang kuat karena aktivitas pertambangan dinilai telah merampas hak-hak masyarakat adat. Ia bahkan menilai perusahaan juga layak dikenai sanksi karena terlalu lama mengambil hak masyarakat di wilayah tersebut. Selain itu, ia mendorong pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat sebagai payung hukum perlindungan tanah ulayat dan hak adat.
“Karena di situ ada jaminan soal perlindungan tanah ulayat, tanah hak adat,” katanya.
Pandangan serupa disampaikan Direktur Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani. Ia menilai penggunaan istilah “konflik” antara masyarakat adat dan pemegang konsesi tambang tidak tepat, karena menempatkan kedua pihak seolah memiliki posisi setara. Padahal, berdasarkan temuan PBHI dan pendamping lapangan, masyarakat adat telah lama mendiami wilayah tersebut jauh sebelum adanya konsesi tambang.
“Sedangkan berdasarkan identifikasi dari PBHI dan teman-teman di lapangan termasuk para pendamping dari NGO ditemukan fakta bahwa masyarakat adat berada di sana jauh sebelum ada proses konsesi,” ujarnya.
Julius menilai proses identifikasi lapangan dan kajian teknis dalam pemberian konsesi diduga tidak dilakukan secara memadai. Hal itu, menurutnya, membuka ruang dugaan pemalsuan dokumen persyaratan perizinan. “Karena apa? karena dalam hal satu wilayah ada masyarakat adat, maka kepentingan masyarakat adat didahulukan dengan mekanisme sebagaimana diatur oleh undang-undang tentang pelindungan masyarakat adat, jadi UU tidak boleh dilanggar,” kata dia.
PBHI, lanjut Julius, menilai saat ini persoalan tersebut seharusnya tidak lagi berhenti pada tahap kajian, melainkan masuk ke tahap penindakan. Ia mempertanyakan proses pemberian konsesi yang dinilai tanpa uji kelayakan, tanpa dokumentasi yang sahih, dan tanpa identifikasi yang tepat.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































