Proses pencairan pensiun PNS di kantor pos atau bank (Ilustrasi AI)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ternyata tidak hanya menerima gaji pokok setiap bulan setelah pensiun. Ada beberapa tunjangan tambahan yang ikut dicairkan, sehingga total penghasilan bulanan yang mereka terima bisa lebih besar dari sekadar gaji pokok saja.
Seluruh komponen pembayaran pensiun ini disalurkan oleh PT Taspen (Persero) dan bersumber dari anggaran negara, berdasarkan ketentuan pemerintah.
1. Gaji Pokok Pensiunan PNS — Komponen Utama
Gaji pokok pensiunan ditetapkan berdasarkan golongan terakhir saat masih aktif bekerja, sesuai aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Komponen ini menjadi dasar utama pensiun dan turut menjadi acuan penghitungan hak lain seperti gaji ke-13.
2. Tunjangan Keluarga — Ada Kalau Memiliki Tanggungan
Pensiunan yang memiliki keluarga masih berhak atas tunjangan keluarga yang dibayarkan setiap bulan. Tunjangan ini diberikan jika data keluarga — seperti istri/suami dan anak yang menjadi tanggungan — tercatat dan valid di sistem Taspen.
Besaran tunjangan keluarga ini umumnya dihitung sebagai persentase tertentu dari gaji pokok dan ditransfer bersama gaji pokok setiap bulan.
3. Tunjangan Pangan — Bantuan Kebutuhan Pokok
Selain tunjangan keluarga, pensiunan PNS juga menerima tunjangan pangan. Komponen ini diberikan dalam bentuk:
Uang tunai setara kebutuhan pangan bulanan, atau nilai setara 10 kilogram beras per orang per bulan, tergantung aturan yang berlaku.
Faktor yang Menentukan Besaran Total
Besaran total yang diterima setiap bulan — mencakup gaji pokok dan semua tunjangan — dipengaruhi oleh beberapa hal, antara lain:
- Golongan terakhir saat pensiun
- Masa kerja saat masih aktif
- Status dan kevalidan data keluarga di sistem Taspen
Dengan kombinasi ini, pensiunan yang memiliki tanggungan keluarga dan data yang lengkap berpotensi menerima total penghasilan bulanan lebih besar dibanding mereka yang tidak memiliki keluarga atau datanya tidak valid.
Potongan Pajak dan Ketentuan Lain
Meskipun gaji pokok dan tunjangan tidak dikenai potongan iuran pensiun atau potongan modal seperti kredit, pajak penghasilan (PPh) tetap berlaku sesuai peraturan perpajakan yang ada.
Artinya, meskipun total yang diterima meningkat karena tunjangan, pembayaran pajak tetap bisa memengaruhi jumlah bersih yang masuk ke rekening pensiunan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































