Lanjutan Kasus Korban Pencurian Jadi Tersangka karena Dilapor oleh Pencuri, Keluarga Ricuh di Polrestabes Medan

11 hours ago 9
Suasana ricuh di Polrestabes Medan.

FAJAR.CO.ID, MEDAN -- Suasana tegang dan ricuh sempat menyelimuti halaman Polrestabes Medan di Jalan HM Said, Kamis (5/2/2026) sore.

Tiga orang—dua perempuan dan seorang laki-laki—terlihat histeris berteriak-teriak, menyuarakan kekecewaan mereka terhadap perlakuan pihak kepolisian.

Kemarahan itu berawal dari penetapan salah seorang keluarga mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pelaku pencurian di sebuah toko ponsel.

Menurut sejumlah saksi, mereka sudah tiga hari berturut-turut dilarang bertemu dengan tersangka yang ditahan, berinisial PP.

Keluarga merasa ada ketidakadilan, bahkan menilai korban pencurian justru dikriminalisasi dalam proses hukum ini. Mereka datang untuk menuntut hak menjenguk.

“Sudah tiga hari kami tidak bisa jumpa adik kami. Padahal kami cuma mau lihat kondisinya,” tutur salah satu wanita berbaju hitam, suaranya parau.

Sementara itu, seorang perempuan lain yang mengaku sebagai ibu PP, tampak sangat khawatir. Ia mengungkapkan bahwa anaknya memiliki riwayat epilepsi dan ia tak bisa menyerahkan obat yang dibutuhkan.

“Saya nggak bisa jumpa sama anak saya. Anak saya itu punya penyakit ayan, kalau sudah kumat bisa keluar buih dari mulutnya,” ucapnya dengan pilu. Wanita itu mengenakan baju motif bunga yang kontras dengan raut wajahnya yang lesu.

Protes di Ruang Satreskrim dan Intervensi Petugas

Suasana benar-benar memanas ketika keluarga itu masuk ke ruang Satreskrim untuk menyampaikan protes secara langsung. Teriakan dan tangisan sempat memecah konsentrasi aktivitas di sekitar. Petugas kemudian bergerak cepat mengamankan situasi, berusaha meredakan emosi yang meluap.

“Ini tempat umum, jangan gaduh,” tegas seorang petugas berusaha menenangkan.

Setelah beberapa saat diarahkan dan diajak berdiskusi, keluarga yang didampingi kuasa hukumnya akhirnya masuk ke sebuah ruangan.

Di sana, klarifikasi lebih lanjut dilakukan untuk mencari titik terang dan penyelesaian. Keributan pun berangsur mereda, meski tanda tanya besar masih menggantung.

Penjelasan Polisi Terkait Korban Pencurian Jadi Tersangka

Sebelumnya, pada 2 Februari 2026, Kasi Humas Polrestabes Medan bersama Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto, S.E., S.I.K., M.H., M.I.K., serta ahli hukum pidana Dr. Alpi Sahari, S.H., M.Hum., memaparkan kronologi perkara secara utuh agar masyarakat memperoleh informasi yang objektif dan berimbang.

Kasi Humas Polrestabes Medan menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada 22 September 2025, saat terjadi tindak pidana pencurian satu unit telepon genggam di sebuah toko. Dua karyawan toko, masing-masing berinisial G dan R, diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Atas kejadian itu, korban kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Pancur Batu.

Sehari kemudian, pada 23 September 2025, korban berupaya mencari informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku. Korban sempat menghubungi penyidik dan meminta pendampingan untuk melakukan penindakan. Namun, sekitar pukul 17.30 WIB, korban bersama beberapa rekannya terlebih dahulu mendatangi lokasi persembunyian para terduga pelaku tanpa menunggu kehadiran petugas kepolisian.

Dalam peristiwa tersebut, korban dan rekan-rekannya mendatangi sebuah kamar hotel tempat para terduga pelaku berada. Saat pintu kamar dibuka, terjadi tindakan pemukulan terhadap dua terduga pelaku yang berada di kamar terpisah. Setelah kejadian itu, kedua terduga pelaku pencurian kemudian diserahkan ke Polsek Pancur Batu untuk diproses sesuai hukum.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |