Negara Kekurangan Anggaran, Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Korban

16 hours ago 13
Guru honorer saat memperjuangkan nasibnya. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ribuan guru sudah berdiri di depan kelas, menjalankan tugas negara, mendidik anak bangsa. Namun hingga awal 2026, negara belum membayar mereka.

Sebanyak 3.587 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Serang, Banten, belum menerima gaji karena anggaran belum disiapkan. Kepastian yang ada justru terasa pahit: gaji baru bisa cair Maret 2026, itu pun hanya sekitar Rp1 juta per bulan.

Bagi para guru, ini bukan sekadar soal angka, tetapi soal penghargaan negara terhadap kerja mereka.

Mengajar Jalan Terus, Anggaran Tertinggal

Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, mengakui keterlambatan pembayaran gaji terjadi karena pos anggaran untuk PPPK Paruh Waktu belum tercantum dalam APBD.

Ironisnya, para guru ini sudah resmi dilantik pada 29 Desember 2025 dan langsung menjalankan tugas sebagai ASN, namun negara belum siap membayar haknya.

“Pada saat pembahasan APBD 2026, PPPK Paruh Waktu ini memang belum ada,” ujar Bahrul, Jumat (6/2/2026).

Negara Bicara Fiskal, Guru Bicara Bertahan Hidup

Di ruang rapat, persoalan ini disebut sebagai masalah kemampuan fiskal daerah. Namun di lapangan, ribuan guru harus tetap mengajar sambil memikirkan biaya hidup, keluarga, dan kebutuhan sehari-hari.

Bahrul menyebut DPRD mendorong agar gaji PPPK Paruh Waktu tidak diklaster, supaya tidak memicu kecemburuan sosial.

“Status mereka sama, jadi tidak boleh ada klaster-klaster. Nominalnya disamakan saja,” katanya.

Namun bagi guru, pertanyaan besarnya bukan soal klaster, melainkan: mengapa negara melantik ASN tanpa memastikan gajinya?

Target Maret, Janji yang Harus Ditepati

DPRD memberi tenggat satu bulan kepada eksekutif untuk menggodok skema penggajian. Targetnya, gaji bisa dialokasikan mulai 1 Maret 2026.

“Kami beri waktu satu bulan. Harapannya per 1 Maret sudah bisa teralokasikan,” ujar Bahrul.

Bagi guru PPPK Paruh Waktu, Maret kini menjadi bulan penentuan—apakah negara benar-benar hadir, atau kembali menunda.

Dana BOS Tak Bisa Dipakai, Guru Jadi Korban Regulasi

Opsi menggunakan dana BOS juga kandas. Regulasi melarang dana BOS digunakan untuk menggaji ASN, termasuk PPPK.

Artinya, guru berada di posisi terjepit:

  • Sudah berstatus ASN
  • Sudah bekerja
  • Tapi tidak boleh digaji dari BOS
  • Dan belum dianggarkan di APBD

Guru terjepit di antara aturan dan kelambanan anggaran.

Rp1 Juta per Bulan: Angka yang Menyakitkan

Bahrul memaparkan simulasi: jika gaji ditetapkan Rp1 juta per orang per bulan, maka Pemkab Serang membutuhkan sekitar Rp50 miliar per tahun, termasuk gaji ke-13 dan ke-14.

“Apakah Rp1 juta, Rp1,5 juta, atau Rp2 juta, tergantung kemampuan fiskal. Yang penting ada kepastian,” ujarnya.

Namun bagi guru, Rp1 juta per bulan untuk ASN yang mengajar penuh waktu terasa jauh dari kata layak.

Guru vs Negara

Kasus ini membuka konflik yang lebih besar:guru menjalankan kewajiban, negara belum menunaikan hak.

Di satu sisi, negara menuntut profesionalisme dan dedikasi.

Di sisi lain, ribuan guru PPPK Paruh Waktu harus menunggu anggaran sambil tetap mengajar.

Bagi mereka, pertanyaannya sederhana tapi menyakitkan:apakah negara benar-benar siap memuliakan guru, atau hanya siap melantik mereka?

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |