
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kabar mengenai pencairan rapel kenaikan gaji pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri belakangan ini ramai jadi perbincangan. Terlebih setelah pemerintah mengumumkan kenaikan gaji bagi PNS.
Terkait isu tersebut, PT Taspen angkat suara. Media Relations Staff PT Taspen, Damara Bagus Katampi menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 perihal Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya dilakukan Penetapan/Penyesuaian Kembali terhitung mulai 1 Januari 2024.
Dia menyebut, hingga saat ini, belum ada keputusan dari Pemerintah terkait Penetapan/Penyesuaian/Kenaikan Pensiun Pokok bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI, Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Pusat, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Janda/Warakawuri/Dudanya.
Damara berharap, tidak ada mispersepsi bagi kalangan masyarakat terutama kalangan pensiunan.
Lebih lanjut dia menegaskan bahwa Taspen selalu mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala informasi terkait Pencairan Gaji Pensiun. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center TASPEN di 1500 919 dan melalui sosial media resmi TASPEN, serta situs resmi TASPEN di www.taspen.co.id.
"Taspen berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi seluruh peserta dengan tetap memperhatikan prinsip 5T TASPEN yang terdiri dari Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat," tegas Damara, Jumat (17/10).
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: