Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung (DPR).
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menolak usul ambang batas parlemen ditiadakan. Bahkan Mahkamah Konstitusi (MK) saja tidak memerintahkan penghapusan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
"Khusus untuk parliamentary threshold sendiri sebetulnya kan sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi. Yang di mana putusan Mahkamah Konstitusi itu tidak menolkan," kata Doli kepada wartawan, dilansir pada Rabu (4/2/2026).
Doli menyebut MK memang meniadakan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Namun, katanya, MK hanya meminta agar parliamentary threshold diformulasi ulang.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar itu membahas suara rakyat yang tidak terakomodasi karena ambang batas parlemen. Dia menilai angka tersebut masih dalam batas toleransi.
"Nah untuk Indonesia beberapa kali pemilu, itu masih masuk dalam batas toleransi itu sebetulnya, karena kita menginginkan adanya situasi politik yang stabil untuk jalankan program-program pemerintah," ucapnya.
Wakil Ketua Baleg DPR RI ini menilai ambang batas parlemen baik untuk memperkuat partai politik. Ia juga mengusulkan parliamentary threshold hingga DPRD.
"Itu ada kaitannya juga untuk penguatan pelembagaan partai politik. kalau kemudian nanti ada sekian jumlah partai politik ya, jadi gini, saya termasuk yang mengusulkan parliamentary threshold bukan hanya di DPR RI tapi juga sampai ke kabupaten/kota, supaya apa, itu adalah bagian penguatan partai-partai politik," tegas Doli.
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, menilai ambang batas tersebut merupakan instrumen konstitusional dan demokratis yang penting untuk mendorong penyederhanaan sistem kepartaian di Indonesia.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
















































