21 Guru Besar Laporkan Adies Kadir ke MKMK, Proses Seleksi Dipersoalkan

16 hours ago 12
Hakim Konstitusi Adies Kadir

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Konstitusi Adies Kadir dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK di Gedung MK, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Tak tanggung-tanggung, mantan wakil ketua DPR RI itu diadukan oleh sebanyak 21 guru besar, dosen, hingga praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).

Adies Kadir dilaporkan karena pencalonannya sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim MK serta peraturan perundang-undangan. Laporan ini disebut demi menjaga keluhuran dan martabat Mahkamah.

"Tidak saja mengadili atau menyelesaikan perkara ketika seseorang itu sudah menjadi hakim, kami ingin MKMK juga terlibat lebih jauh untuk ikut memeriksa proses seseorang untuk menjadi hakim," kata perwakilan CALS Yance Arizona dilansir dari ANTARA, Sabtu (7/2/2026).

"Kami melaporkan Bapak Adies Kadir karena seleksinya itu tidak saja bertentangan dengan undang-undang, tapi juga kami melihat banyak hal yang tidak pantas terjadi dalam proses itu yang merupakan pelanggaran terhadap beberapa norma etika," tutur Yance.

CALS memahami MKMK selama ini memeriksa laporan ketika seseorang telah menjadi hakim MK. Namun, dalam laporan kali ini, para pelapor meminta MKMK untuk memperluas yurisdiksinya, yakni juga mengoreksi kekeliruan yang tidak etis dalam proses seleksi hakim.

Hal tidak pantas yang dimaksud Yance, antara lain pencalonan Adies Kadir dilakukan setelah Komisi III DPR RI memilih calon lain, yakni Inosentius Samsul. Keduanya merupakan calon pengganti hakim Arief Hidayat yang purnatugas pada 3 Februari 2026.

Ia menjelaskan Inosentius telah lebih dahulu disetujui sebagai hakim konstitusi oleh Komisi III DPR RI usai uji kelayakan dan kepatutan pada Agustus 2025. Namun, pada Januari 2026, Komisi III menganulir hasil seleksi itu dan menggantinya dengan Adies Kadir.

"(Tanggal) 26 Januari, proses itu dianulir dan secara tiba-tiba Pak Adies Kadir kemudian tampil sebagai calon dan tanpa fit and proper test yang layak, tetapi kemudian beliau disepakati untuk diusulkan oleh anggota DPR," kata dia.

Proses yang demikian dinilai CALS tidak sejalan dengan prinsip integritas, imparsialitas, dan kesopanan. Terlebih, Adies Kadir sebelumnya merupakan Wakil Ketua DPR RI yang secara tidak langsung mengikuti proses seleksi Inosentius.

"Seakan-akan Pak Adies Kadir mendapatkan privilese dalam proses seleksi, bahkan dia bisa menganulir putusan komisi yang sebelumnya sudah mengusulkan orang lain, tiba-tiba untuk mengusulkan dirinya, dan dia tidak menolak untuk diusulkan dalam mekanisme yang sebenarnya cacat secara prosedur hukum,”" ujarnya.

Selain itu, CALS menyatakan pencalonan Adies juga melanggar Pasal 19 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK yang mengatur bahwa pencalonan hakim konstitusi dilaksanakan secara transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel.

Saya yakin beliau (Adies Kadir) tahu sendiri sebagai seorang negarawan yang menguasai konstitusi, mestinya beliau mengetahui bahwa proses itu adalah proses yang bertentangan dengan hukum," tutur Yance.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |