
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Ribuan tenaga honorer yang berhasil lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025 kini memasuki tahapan penting menuju pengangkatan resmi.
Setelah dinyatakan lulus, mereka diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai syarat penerbitan Nomor Induk PPPK (NIPPPK). Proses pengisian dokumen ini dibuka sejak 28 Agustus hingga 15 September 2025 melalui portal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tahap ini sangat krusial, sebab data yang dimasukkan akan menentukan proses penetapan sekaligus pelantikan resmi sebagai PPPK.
Namun, di balik kesibukan mengurus berkas, muncul pertanyaan besar dari banyak tenaga honorer, terutama lulusan sarjana (S1), berapa sebenarnya gaji PPPK paruh waktu 2025?
Jam Kerja Lebih Singkat
Perbedaan utama PPPK penuh waktu dan paruh waktu terletak pada beban kerja. PPPK penuh waktu bekerja sekitar 8 jam per hari atau 40 jam seminggu, sama seperti ASN lain.
Sementara itu, PPPK paruh waktu hanya wajib bekerja 4 jam sehari. Dengan jam kerja yang lebih pendek, penghasilan yang diterima juga otomatis berbeda.
Meski begitu, pemerintah memastikan gaji PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari penghasilan terakhir saat menjadi tenaga non-ASN, atau minimal setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai lokasi penempatan.
Besaran Gaji Bisa Berbeda Tiap Daerah artinya, tidak ada angka baku yang berlaku nasional. Besaran gaji PPPK paruh waktu bergantung pada standar upah di tiap daerah.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: