Izin Perhutanan Sosial Resmi Terbit, Ketahui Dua Syarat Pemanfaatan Hutan

2 months ago 35
Hutan (ilustrasi)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Seluas 8,3 juta hektar kawasan hutan telah dijadikan sebagai perhutanan sosial .elalui surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan RI ini, sebagian area hutan bisa dikembangkan sebagai kawasan agroforestri sehingga masyarakat dapat memanfaatkan hutan dengan menanam jagung, padi, maupun produk pangan lain.

Diterbitkannya izin Perhutanan Sosial ini salah satunya diharapkan bisa mendukung program swasembada pangan.

Guru Besar Fakultas Kehutanan UGM, Prof. San Afri Awang, menegaskan bahwa agroforestri sendiri bukan suatu ide baru karena di Jawa sudah dimulai dari tahun 1972 dan dikenal dengan istilah wanatani.

"Dari dulu juga model itu sudah bisa membuat daya tahan masyarakat untuk makan,” katanya, dikutip pada Senin (20/10).

Meski begitu, menurut San Afri, hutan yang digunakan untuk penerapan agroforestri sebaiknya hutan yang memang sudah rusak atau hutan produksi yang tidak produktif.

“Hutan-hutan tidak produktif lalu kita buat produktif lagi, berarti kita tanam. Boleh rakyat menanam, tetapi menanam pohon-pohonan, buah-buahan, dicampur saja. Bahkan, tanaman rumput juga boleh. Di antara pohon-pohon, jarak tanamnya dilebarkan sehingga ada ruang untuk tanaman pangan, tanaman rumput, dan ternak untuk kandangnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, agroforestri memiliki syarat, yaitu pertama, terdapat penduduk yang dapat mengelola dan mengerjakan.

Kedua, banyak tanah yang bisa dimanfaatkan oleh penduduk sehingga di pulau Jawa paling efektif untuk memberlakukan skema agroforestri.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |