Ilustrasi pensiunan PNS dan Taspen (AI)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Isu kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) beberapa waktu belakangan makin kencang. Kenaikan gaji bagi para pensiunan itu tentu saja menjadi dambaan bahkan ditunggu-tunggu para mantan abdi negara.
Betapa tidak, perubahan gaji terakhir bagi pensiunan PNS terjadi pada 1 Januari 2024 lalu. Maka tidak heran, isu kenaikan gaji pensiunan PNS akhir-akhir ini selalu ditunggu-tunggu banyak pihak.
Nah memasuki Februari 2026 isu kenaikan gaji kencang beredar. Namun, perlu diketahui bahwa hak tiap bulan untuk pensiunan PNS ini masih menganut regulasi lama.
Karena itu pencairan gaji pensiunan 2026 ini masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Artinya, besaran gaji pensiun masih sama dan belum mengalami penyesuaian baru.
Taspen menegaskan besaran gaji pensiun masih mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 sebagai dasar pengaturan gaji pokok ASN aktif dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar penetapan/penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/duda PNS, dengan kenaikan pokok sebesar ± 12 persen mulai 1 Januari 2024.
Pemerintah Kaji Berdasarkan Kemampuan APBN
Yang pasti, wacana kenaikan gaji pensiunan PNS tersebut sudah menjadi wacana pada pemerintahan. Untuk tahun 2026, pemerintah masih melakukan pengkajian berdasarkan kemampuan APBN.
Kebijakan gaji pensiunan tahun 2026 masih diprediksi mengacu pada regulasi yang berlaku, yaitu PP Nomor 8 Tahun 2024.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































