Daftar Nama Penggugat Polda Metro Jaya Terkait Ijazah Jokowi, 9 Jenderal TNI, 6 Kolonel

7 hours ago 14
Salinan ijazah Jokowi.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 17 purnawirawan jenderal TNI meluapkan kekecewaan terhadap penanganan kepolisian dalam rentetan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Gugatan ini dinisiasi oleh sembilan jenderal, enam kolonel, serta dua warga sipil. Gugatan dilayangkan atas dasar dugaan kesewenang-wenangan aparat (abuse of power) serta kelalaian penyidik dalam menerapkan pasal-pasal pemidanaan.

Pihak penggugat menilai telah terjadi penyelundupan hukum dalam penyidikan perkara yang turut menyeret nama Roy Suryo dan dr. Tifa.

Kekecewaan tersebut diluapkan dengan melakukan langkah hukum yakni melayangkan gugatan Citizen Lawsuit (Gugatan Warga Negara) terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Adapun 17 warga negara yang mengajukan gugatan citizen lawsuit tersebut diantaranya: Mayjen TNI (Purn) Soenarko MD, mantan Hakim Agung Adhoc Dwi Tjahyo Soewarsono, Laksma TNI (Purn) Sony Santoso, Laksma TNI (Purn) DRG Moeryono Aladin, Marsda TNI (Purn) Moch Amiensyah.

Kemudian Marsda TNI (Purn) Nazirsyah, Marsda TNI (Purn) Firdaus Syamsudin, Brigjen TNI (Purn) Sudarto, Brigjen TNI (Purn) Dedi Priatna, Brigjen TNI (Purn) Jumadi.

Selanjutnya Kolonel TNI (Purn) Kusumastono, Kolonel TNI (Purn) Muh Nur Saman, Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra, Kolonel Laut (Purn) Hasnan, Kolonel Laut (Purn) Joko Indro Wahyono, Kolonel (Purn) Sopandi Ali, dan Komardin.

Tim kuasa hukum para penggugat, Kombes Pol (Purn) Yaya Satyanegara menyatakan, fokus utama gugatan ini menitikberatkan pada proses hukum yang berjalan, bukan semata-mata pada substansi ijazahnya.

Read Entire Article
Rakyat news| | | |