Eksekusi Lahan di Pettarani Makassar Ricuh, Ahli Waris Hamat Yusuf Ungkap Bukti Putusan KY

2 months ago 34
Suasana eksekusi lahan.

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Eksekusi lahan yang melibatkan sembilan ruko dan satu gedung di Jalan AP Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, berlangsung ricuh pada Kamis (13/2/2025).

Kericuhan terjadi saat penghuni menolak pengosongan dan pembongkaran bangunan yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Sejumlah penghuni yang masih bertahan di lokasi histeris saat alat berat mulai merobohkan bangunan.

Mereka berupaya menghalangi proses eksekusi dengan berteriak dan menangis karena masih banyak barang yang belum dikeluarkan.

Ahli waris lahan, Muh Ali Hamat Yusuf, meluapkan emosinya terhadap putusan pengadilan yang dinilainya tidak adil.

Ia menuding majelis hakim mengabaikan berbagai bukti yang telah diajukan selama persidangan.

"Selama 12 kali sidang, kami menghadirkan banyak bukti, termasuk putusan Komisi Yudisial (KY). Tapi kenapa tidak dipertimbangkan? Kenapa hanya pihak Baso Matutu yang dibenarkan?," ujar Muh Ali dengan nada kecewa.

Ia menegaskan bahwa keluarganya telah menguasai lahan tersebut selama 84 tahun dan secara rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Menurutnya, pemohon eksekusi, Andi Baso Matutu, tidak pernah menguasai lahan tersebut sebelumnya.

"Kami sudah menempati lahan ini selama 84 tahun, rutin bayar PBB dan IMB. Sementara pihak yang memenangkan eksekusi tidak pernah menguasai lahan ini sama sekali," katanya.

Muh Ali juga menyoroti dugaan ketidakadilan dalam proses peradilan, termasuk hilangnya sejumlah barang bukti.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |