Gaji ke-13 PNS dan PPPK 2026: Rincian Lengkap sesuai PP Terbaru

6 hours ago 15

FAJAR.CO.ID - Pemerintah telah menetapkan rincian lengkap mengenai gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026 yang diatur dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2026. Gaji ke-13 ini menjadi tambahan penghasilan penting yang diberikan untuk membantu kebutuhan pegawai, terutama menjelang tahun ajaran baru seperti biaya pendidikan.

Komponen Gaji ke-13 yang Ditetapkan

Gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen utama yang harus diperhatikan oleh pegawai daerah yang pendanaannya berasal dari APBD. Komponen ini meliputi gaji pokok yang disesuaikan dengan golongan dan masa kerja pegawai.

Selain itu, tunjangan keluarga menjadi bagian penting yang mencakup tunjangan istri atau suami serta tunjangan anak. Tunjangan pangan juga masuk dalam gaji ke-13, biasanya berupa uang pengganti beras yang diterima secara rutin setiap bulan.

Tunjangan Jabatan dan Tambahan Penghasilan

Untuk pegawai yang memiliki jabatan, tunjangan jabatan diberikan, sedangkan bagi yang tidak memiliki jabatan akan menerima tunjangan umum. Tambahan penghasilan atau TPP menjadi komponen paling krusial yang maksimal diberikan sebesar satu bulan penghasilan tambahan, namun hanya berlaku jika daerah menerapkan TPP dan sesuai dengan kemampuan fiskal daerah.

Tidak semua daerah dapat memberikan TPP penuh karena bergantung pada regulasi dan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Ketentuan Khusus untuk Guru dan Dosen

Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya berasal dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja (tukin), mereka tetap berhak mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan profesi dosen. Besaran tunjangan ini setara dengan satu bulan tunjangan profesi.

Read Entire Article
Rakyat news| | | |