
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terus mendalami dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait kawasan pagar laut di Perairan Tangerang, Banten. Dalam rangkaian penyelidikan, penyidik telah memeriksa Kepala Desa (Kades) Kohod, Kabupaten Tangerang, Arsin, sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Kami sudah memeriksa Kepala Desa Kohod sebagai saksi. Sesuai haknya, kami akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/2/2025).
Penyidik menegaskan bahwa jika alat bukti dan pemeriksaan telah rampung, kasus ini akan segera masuk tahap gelar perkara untuk menentukan status hukum Arsin. "Kami akan segera menggelarkan, apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatan-keterlibatan lainnya untuk dikembangkan dalam proses penyidikan lebih lanjut," tambah Djuhandhani.
Nama Arsin menjadi salah satu dari 44 saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini. Sebelumnya, ia sempat dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan, namun tidak memenuhi panggilan dan disebut menghilang. Ketidakhadirannya sempat memicu spekulasi di tengah proses penyelidikan.
Senin malam WIB, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menggeledah rumah Arsin dan kantor Kepala Desa Kohod guna mencari bukti tambahan. Dalam proses tersebut, penyidik juga turut memeriksa istri dan anggota keluarga Arsin terkait dugaan keterlibatan dalam kasus pagar laut ilegal sepanjang 30,16 kilometer.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: