Haris Azhar Sayangkan Perusahaan Tambang di Sumsel Tak Patuhi Hukum

2 weeks ago 17

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum serikat pekerja PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB), Haris Azhar, mengkritik keras PT Gorby Putra Utama (GPU) yang masih enggan menghentikan aktivitas pertambangan batu bara di Desa Sako Suban, Batanghari Leko, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

Menurutnya, perusahaan tersebut tidak memiliki hak atas tanah yang ditambang, sebagaimana telah ditegaskan dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 554 K/TUN/2024 yang dikeluarkan pada 2 Desember 2024 lalu.

"PT GPU mengklaim kegiatannya didasari IUP (Izin Usaha Pertambangan), tapi mereka tidak memiliki SHGU (Hak Guna Usaha)," ujar Haris saat ditemui wartawan pada Selasa (21/1/2025).

Ia menegaskan bahwa kepemilikan IUP oleh PT GPU tidak secara otomatis menggugurkan SHGU yang dimiliki PT SKB. "Mereka gagal memahami konteks hukum pertanahan dan pertambangan," tambahnya.

Haris menjelaskan bahwa putusan kasasi MA telah memberikan kepastian hukum terkait sengketa lahan antara PT SKB dan PT GPU. Isu utama dalam kasus ini adalah tumpang tindih batas wilayah antara Musi Banyuasin (Muba) dan Musi Rawas Utara (Muratara), yang menjadi lokasi sengketa.

MA menegaskan bahwa PT GPU harus mencapai kesepakatan dengan PT SKB sebagai pemegang SHGU sebelum melakukan aktivitas tambang. Sebab, PT GPU hanya memiliki kepentingan dalam pengambilan hasil tambang, bukan sebagai pemilik sah atas lahan tersebut.

Lebih lanjut, Haris menyebutkan bahwa putusan MA sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25/2023 tentang Wilayah Pertambangan. Dalam regulasi tersebut, dijelaskan bahwa proses penyiapan wilayah pertambangan harus melalui pemberitahuan kepada pemegang hak atas tanah.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |