
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pengangkatan Irjen Pol Muhammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memantik kritikan dari kalangan pemerhati parlemen dan aktivis masyarakat sipil.
Pegiat media sosial, Monica, yang juga dikenal aktif mengawal isu-isu demokrasi, turut menyoroti kejanggalan tersebut.
Ia menyebut bahwa pengangkatan seorang perwira tinggi Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil bertentangan dengan konstitusi dan sejumlah peraturan perundang-undangan.
“Polisi aktif dilarang duduki jabatan sipil seperti Sekjen, sesuai UU Polri dan UU MD3," kata Monica, Selasa (20/5/2025).
Monica mengutip penegasan dari Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia yang menyebut hal senada.
Sebelumnya, penempatan perwira tinggi Polri aktif sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (Sekjen DPD) RI menuai kritik tajam dari kalangan pemerhati parlemen.
Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
"Kursi Sekjen DPD yang didudukki oleh seorang pejabat aktif kepolisian, patut diduga bermasalah dari sisi regulasi dan etis," ujar Lucius, dikutip dari JPNN, Selasa (20/5/2025).
Ia merujuk pada Pasal 414 Ayat 2 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), yang dengan jelas menyatakan bahwa Sekjen DPD seharusnya berasal dari kalangan pegawai negeri sipil profesional. Ketentuan itu berbunyi:
"Sekretaris jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada dasarnya berasal dari pegawai negeri sipil profesional yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: