
FAJAR.CO.ID -- Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi kembali mendapat gugatan berkaitan dengan dugaan ijazah palsu. Dampak dari gugatan ini, Jokowi bakal menanggung utang negara mencapai Rp7.000 Jika kalah pada gugatan ini.
Gugatan perkara dugaan ijazah palsu Jokowi dilayangkan oleh gabungan pengacara yang tergabung dalam kelompok Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM). Pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq menunjuk tim kuasa hukum yang mengatasnamakan diri Tim Penggugat Bukti Ijazah Asli Jokowi Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).
Taufiq resmi mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo pada Senin, 14 April 2025. Alasan oendaftaran gugatan ke PN Kota Solo karena alamat rumah Jokowi di Kota Solo.
Tiga Pihak Ikut Tergugat
Selain Jokowi sebagai Tergugat I, tiga tergugat lainnya yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo sebagai Tergugat II, SMA Negeri 6 Solo sebagai Tergugat III, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai Tergugat IV.
Koordinator Tim TIPU UGM, M Taufiq, menjelaskan bahwa gugatan terhadap Jokowi dan tiga pihak lainnya merupakan bentuk sanggahan terhadap dua putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan Jokowi.
"Itu tidak kalah. Jadi waktu itu rekan kami Bambang Tri sebagai penggugat dijadikan tersangka dan ditahan. Otomatis secara legal standing dia kesulitan untuk membuktikan," jelas M Taufiq pada Selasa (15/4/2025).
Taufiq menambahkan, kuasa hukum yang mengajukan gugatan kedua juga dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Artinya, gugatan tersebut tidak dapat diterima karena adanya cacat formal.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: