Kasasi Nikita Mirzani Ditolak, Masih Ada Peluang PK?

4 hours ago 6
Nikita Mirzani

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Upaya hukum kasasi yang diajukan artis kontroversial Nikita Mirzani resmi ditolak oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dengan keputusan tersebut, vonis yang dijatuhkan pada tingkat sebelumnya tetap berlaku yakni 6 tahun penjara.

Kasasi itu sebelumnya diajukan setelah hukuman Nikita diperberat pada tingkat banding dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Permohonan kasasi tersebut didaftarkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Desember 2025 oleh tim kuasa hukumnya.

Perkara tersebut tercatat dengan nomor 3144 K/PID.SUS/2026. Majelis hakim yang menangani perkara ini dipimpin Hakim Agung Soesilo sebagai ketua majelis, dengan anggota Sutarjo dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Vonis Diperberat di Tingkat Banding

Sebelumnya, Nikita Mirzani menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam perkara tersebut, ia dinyatakan bersalah dalam kasus pemerasan dan TPPU.

Pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar, serta subsider 3 bulan kurungan.

Namun setelah mengajukan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukuman menjadi enam tahun penjara. Keputusan itu membuat pihak Nikita tidak menerima dan memilih menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Kuasa hukum Nikita saat itu menyatakan bahwa langkah kasasi dilakukan untuk mencari keadilan karena mereka menilai putusan banding tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Masih Ada Peluang Peninjauan Kembali

Meski kasasi telah ditolak, secara hukum masih ada satu upaya hukum luar biasa yang dapat ditempuh, yakni Peninjauan Kembali (PK).

Read Entire Article
Rakyat news| | | |