
FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Kementerian Kesehatan (Kemenkes), ikut merespons dokter kandungan yang melancarkan pelecehan seksual saat pemeriksaan USG pasiennya.
Sebelumnya Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) tengah menyelidiki dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang dokter kandungan.
POGI kemudian menegaskan akan mengambil langkah tegas jika terbukti ada panggarangan etika dan disiplin profesi dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan melalui Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Publik, Aji Muhawarman, telah bekerja sama dengan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk menonaktifkan sementara Surat Tanda Registrasi (STR) dokter kandungan tersebut.
"Untuk saat ini Kemenkes sudah koordinasikan dengan KKI untuk menonaktifkan sementara STR-nya (tersangka) sambil menunggu investigasi lebih lanjut," Kata Aji Muhawarman, dikutip Rabu, (16/4/2025).
Menonaktifkan STR merupakan salah satu langkah yang tepat agar pelaku tidak bisa menjalankan aktivitasnya sebagai dokter dan melakukan praktik, upaya ini dilakukan sambil menunggu proses investigasi lebih lanjut.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah beredar unggahan di media sosial yang menyoroti dugaan pelecehan yang dilakukan oleh seorang dokter kandungan di Garut, Jawa Barat, terhadap pasien yang datang untuk pemeriksaan USG.
Adapun dugaan ini terungkap setelah korban yang bernama Dinda (nama samaran), buka suara tentang kejadian serupa yang dialami, dengan kasus dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, yang baru-baru ini viral dan terungkap.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: