
Minta Ditjen Imigrasi Cegah 6 Orang Bepergian ke Luar Negeri
FAJAR.CO.ID -- Kementerian Pertanian di pusaran tindak pidana korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mengusut dugaan korupsi pengadaan x-ray di Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan).
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah diminta KPK untuk melakukan audit perhitungan kerugian negara dari pengadaan x-ray di Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan).
Tiga saksi telah diperiksa oleh BPKP, Senin (10/2/2025). Ketiga saksi yang hadir memenuhi panggilan untuk pemeriksaan adalah S, FES, dan MS.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pemeriksaan tiga saksi yang memberikan klarifikasi pada BPKP untuk memastikan total kerugian negara dalam kasus itu.
"Saksi hadir semua, klarifikasi oleh BPKP dalam rangka perhitungan kerugian negara,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 11 Februari 2025.
Tessa Mahadhika mengatakan, KPK telah memulai atau melaksanakan penyidikan dugaan tipikor untuk pengadaan x-ray statis, mobile x-ray, dan x-ray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian Kementan.
Untuk mencegah kaburnya sejumlah pihak terkait ke luar negeri, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi memberikan status cegah kepada enam orang terkait perkara itu.
Keenam orang yang dicegah bepergian ke luar negeri berinisial WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF. Pencegahan ke luar negeri berlaku selama enam bulan mulai dari 15 Agustus 2024. (*)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: