Amsal Sitepu
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR RI memberikan atensi terkait penanganan kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo yang menjerat pekerja kreatif Amsal Christy Sitepu.
Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), aparat penegak hukum diminta tidak semata-mata berpegang pada kepastian hukum formal, melainkan mengedepankan keadilan substantif.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam RDPU yang berlangsung di ruang rapat Komisi III DPR, Nusantara II, DPR RI, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Komisi III Soroti Pendekatan Hukum
Habiburokhman menegaskan, penanganan perkara Amsal harus mempertimbangkan prinsip keadilan substantif sebagaimana diatur dalam KUHP baru.
“Komisi III DPR RI mengingatkan agar dalam kasus Saudara Amsal Christi Sitepu, para penegak hukum mengedepankan penegakan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum formalistik, sebagaimana diatur di Pasal 53 ayat 2 KUHP Baru,” ujar Habiburokhman.
Dalam rapat tersebut, Amsal mengikuti jalannya RDPU secara daring dari Sumatera Utara. Ia didampingi anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan.
Dikatakan Habiburokhman, sektor industri kreatif memiliki karakteristik berbeda karena tidak memiliki standar harga baku seperti pengadaan barang pada umumnya.
"Secara substantif, kerja kreatif videografer tidaklah memiliki harga baku tertentu, sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan atau mark-up dari harga baku," jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa sejumlah proses produksi video merupakan bagian dari kerja kreatif yang tidak bisa dinilai nol.
















































