Masih Menunggu Persetujuan Kemendagri, TPP ASN Pemprov Sulsel Belum Dibayarkan

2 months ago 39
Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Dr Jufri Rahman.

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pegawai di lingkup Pemprov Sulsel mengalami saat ini keterlambatan. 

Era Pj Gubernur Prof Zudan Arif Fakrulloh, TPP dibayarkan setiap tanggal 5 bulan berjalan.

Dan di era Penjabat Gubernur Sulsel, Prof Fadjry Djufry telah menyatakan komitmennya untuk melanjutkan kebaikan yang telah dibangun

Prof Fadjry pun berjanji akan terus menjaga dan meneruskan langkah-langkah positif demi kesejahteraan ASN dan Non-ASN di Sulsel.

Melalui Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Dr Jufri Rahman, memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai keterlambatan pembayaran TPP tersebut. 

Ia menyebut bahwa TPP Tahun Anggaran 2025 belum dibayarkan disebabkan karena dalam memberikan TPP setiap Tahun Anggaran, harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Pasal 58, yaitu bahwa Kepala Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan bagi pegawai ASN setelah memperoleh persetujuan dari Menteri.

"Sehubungan dengan hal tersebut, kami meminta kepada seluruh para ASN untuk bersabar. Pemprov Sulsel telah menyampaikan seluruh dokumen untuk kebutuhan validasi TPP dan saat ini sedang menunggu persetujuan TPP dari Kemendagri RI. Kami berkomitmen untuk segera membayarkan TPP setelah persetujuan TPP dikeluarkan," jelas Jufri Rahman, Kamis (13/2/2025).

Jufri Rahman juga menjelaskan bahwa jika Kepala Daerah menetapkan pemberian TPP tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka Kementerian Keuangan dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan Dana Transfer Umum yang diberikan kepada Pemprov Sulsel. Oleh karena itu, pemprov sangat berhati-hati dalam mengikuti prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan yang dapat merugikan daerah.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |