Menteri ATR Nusron Wahid Benarkan Pagar Laut di Tangerang Sudah Bersertifikat HGB dan SHM

2 weeks ago 23
Politisi Partai Golkar, Nusron Wahid. (Istimewa)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengonfirmasi bahwa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Pernyataan ini merespons maraknya pemberitaan dan unggahan di media sosial terkait kepemilikan lahan di kawasan tersebut.

"Kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut, sebagaimana yang muncul di banyak sosial media," ujar Nusron dilansir dari Antara, Senin (20/1/2025).

Ia merinci bahwa terdapat 263 bidang dengan status HGB yang dimiliki oleh beberapa perusahaan dan perorangan. Dari jumlah tersebut, 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, serta 9 bidang dimiliki secara perseorangan. Selain itu, terdapat pula 17 bidang yang memiliki status SHM.

Setelah melakukan pengecekan melalui aplikasi resmi Kementerian ATR/BPN, Nusron menegaskan bahwa lokasi-lokasi yang disebut dalam pemberitaan memang sesuai dengan data yang terdaftar di www.bhumi.atrbpn.go.id. "Jadi berita-berita yang muncul di media maupun di sosial media terkait sertifikat ini benar adanya. Lokasinya berada di Desa Kohot, Kecamatan Pakuaji, Kabupaten Tangerang," ungkapnya.

Lebih lanjut, Nusron menyarankan bagi pihak yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai kepemilikan perusahaan tersebut untuk mengecek langsung melalui Administrasi Hukum Umum (AHU). "Silakan cek ke dalam aktenya jika ingin mengetahui siapa pemilik perseroan terbatas (PT) tersebut," tambahnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |