FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Nusron Wahid meminta investigasi terkait adanya sertifikat di sekitar kawasan laut yang telah dipagari.
Diketahui, pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten terus disorot. Polemik pagar misterius itu semakin menyita perhatian setelah Menteri ATR membeber adanya ratusan bidang yang telah bersertifikat.
Nusron menjelaskan, Kementerian ATR telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait garis pantai kawasan Desa Kohod. Langkah ini bertujuan untuk memastikan apakah bidang-bidang tanah berada di dalam atau di luar garis pantai.
"Data dokumen pengajuan sertifikat yang diterbitkan sejak tahun 1982, akan dibandingkan dengan data garis pantai terbaru hingga tahun 2024," jelasnya dalam keterangan Senin (20/1).
Nusron telah melakukan penelusuran awal, bahwa di lokasi ini telah terbit sebanyak 263 bidang. Yang terdiri dari 234 bidang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, sembilan bidang atas nama perseorangan. "Selain itu, ditemukan juga 17 bidang Sertifikat Hak Milik di kawasan tersebut," urainya.
Dia menyampaikan, dari hasil koordinasi dan pengecekan, sertifikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai. Tentunya akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang.
"Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun," tegasnya. (fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: