Mulai Hari Ini, Sistem WFA Mulai Berlaku untuk ASN di Periode Mudik Lebaran 2026

5 hours ago 6
Ilustrasi

FAJAR.CO.ID - Pemerintah resmi memberlakukan sistem Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama periode mudik Lebaran 2026 mulai Senin, 16 Maret 2026. Kebijakan ini bertujuan memberikan fleksibilitas kerja agar masyarakat dapat merencanakan perjalanan mudik dengan lebih baik tanpa mengorbankan kelancaran layanan publik.

Skema WFA dan Tujuan Penerapan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa WFA bukanlah hari libur tambahan, melainkan pengaturan kerja fleksibel yang berlaku selama lima hari, yakni pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026.

Airlangga menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya taktis pemerintah untuk menjaga kelancaran mobilitas masyarakat sekaligus memastikan layanan publik tetap berjalan lancar selama masa mudik dan arus balik Lebaran.

Aturan Teknis dan Pengawasan Pelaksanaan WFA

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 sebagai dasar pelaksanaan WFA bagi ASN. Menteri PANRB, Rini Widyantini, menyatakan bahwa surat edaran tersebut mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel, yaitu dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Nyepi, serta tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri.

"Kami mengimbau para pimpinan instansi agar mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara mandiri dan selektif, serta tetap memastikan layanan publik yang berdampak langsung kepada masyarakat berjalan optimal," katanya dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Read Entire Article
Rakyat news| | | |