
FAJAR.CO.ID -- Ombudsman RI menemukan distribusi LPG 3 kg tidak merata. Ada pangkalan yang lokasinya berdekatan, tetapi di daerah lain berjauhan. Dampaknya, masyarakat kesulitan mendapatkan gas elpiji bersubsidi.
Sorotan Ombudsman RI terhadap ketidakseimbangan distribusi LPG 3 kg setelah melakukan pengawasan di berbagai daerah, seperti Sulawesi Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Kepulauan Riau.
Ombudsman RI menyampaikan temuannya itu dalam Rapat Koordinasi Pengawasan terkait kebijakan penyaluran elpiji bersubsidi bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Pertamina Patra Niaga, Senin (10/2/2025).
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, kondisi pangkalan LPG 3 Kg yang berjauhan di suatu lokasi membuat masyarakat harus menempuh jarak yang jauh untuk memperoleh elpiji bersubsidi.
"Peran agen menjamin ketersediaan stok juga belum optimal. Saat ini agen hanya berfungsi sebagai distributor tanpa kewajiban menyediakan cadangan stok elpiji untuk mengantisipasi lonjakan permintaan atau gangguan pasokan,” kata Yeka dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Temuan lain yang juga diungkap Ombudsman RI mengenai ketidaksesuaian prosedur pengisian ulang tabung elpiji di berbagai stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE).
"Standar pengecekan keamanan tabung elpiji berbeda di setiap wilayah, yakni ada yang menggunakan perendaman dalam air hingga hanya dilakukan pemeriksaan manual. Selain itu, sejumlah tabung elpiji tidak memiliki tanggal kedaluwarsa yang jelas, sehingga berisiko menimbulkan bahaya bagi pengguna," bebernya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: