Gaji Ke-13
FAJAR.CO.ID - Pemerintah resmi mencairkan gaji ke-13 bagi pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah, lembaga nonstruktural, serta perguruan tinggi negeri baru.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja pegawai non-ASN di berbagai sektor pemerintahan.
Besaran Gaji Ke-13 Sesuai Jabatan dan Pengalaman
Besaran gaji ke-13 yang diterima pegawai non-ASN sangat bervariasi tergantung pada jabatan, tingkat pendidikan, serta masa kerja.
Pimpinan lembaga nonstruktural menerima nominal tertinggi sebagai cerminan tanggung jawab besar dalam pengambilan kebijakan.
Ketua atau kepala lembaga mendapatkan Rp31.474.800, sementara wakil ketua atau wakil kepala menerima Rp29.665.400. Sedangkan sekretaris dan anggota lembaga memperoleh Rp28.104.300.
Lebih lanjut, pegawai dengan penyetaraan jabatan eselon juga mendapatkan gaji ke-13 yang menyesuaikan tingkat jabatannya.
Eselon I menerima Rp24.886.200, eselon II Rp19.514.800, eselon III Rp13.842.300, dan eselon IV Rp10.612.900. Jelasnya, semakin tinggi jabatan maka semakin besar pula gaji ke-13 yang diterima.
Pengaruh Pendidikan dan Masa Kerja Terhadap Gaji Ke-13
Selain jabatan, faktor pendidikan dan masa kerja juga sangat memengaruhi besaran gaji ke-13.
Pegawai dengan pendidikan SD/SMP atau sederajat dan masa kerja di bawah 10 tahun memperoleh Rp4.285.200, sedangkan yang memiliki masa kerja 20 tahun mendapatkan Rp5.052.600.
Sementara itu, pegawai dengan pendidikan S2/S3 dan masa kerja 20 tahun menerima Rp9.050.500. Kombinasi pendidikan tinggi dan pengalaman kerja panjang ini memberikan nilai gaji ke-13 yang lebih besar.

















































