Pengusaha Ayam Goreng Diminta Miliaran Rupiah untuk Urus Sertifikat Halal, Begini Pernyataan LPPOM MUI

3 months ago 88
Ilustrasi halal (Foto: Istimewa)

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) angkat suara. Terkait kasus yang dialami pengusaha ayam goreng.

Pengusaha tersebut adalah Okta Wirawan. Pemilik usaha Almaz Fried Chicken. Ia dimintai miliaran rupiah untuk mengurus sertifikat halal.

Menanggapi hal itu, LPPOM MUI mengatakan tarif sertifikasi halal sudah diatur. Tertuang dalam Keputusan Kepla Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) 141 Tahun 2021. Selanjutnya, direvisi menjadi Keputusan Kepala BPJPH 83 Tahun 2022, dan yang terakhir adalah Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2024.

"Adapun ketentuan besaran satu unit cost(biaya pemeriksaan kehalalan) dipengaruhi oleh skala usaha, jenis produk, dan jumlah hari atau jumlah auditor yang dibutuhkan selama proses audit," kata Muti dikutip Republika, Selasa (11/2/2025).

Ia mengungkapkan, berdasarkan pengalaman LPPOM MUI, ada pelaku usaha yang memilih menggunakan jasa pihak ketiga untuk mempermudah dan memperlancar proses sertifikasi halal.

Sebenarnya, hal itu sah saja. Tapi persoalannya, tidak ada aturan yang mengatur tarif jasa pihak ketiga, sehingga adanya oknum yang mematok harga sangat tinggi.

Karenanya, ia meminta pihak yang ingin mengurus sertifikasi terlebih dahulu memahami prosedur. Sebelum mengurus hal tersebut.

“Harus dipastikan pihak yang menawarkan jasa paham betul prosedur sertifikasi dan ada kejelasan mana biaya sertifikasi halal, mana biaya jasa pengurusan sertifikasi halal," terang Muti.

Sebelumnya, di Sosmed Okta Wirawan mengunggah mahal dan rumitnya proses pengajuan sertifikat halal di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal melalui akun Instagram pribadinya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |