Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kasus penipuan pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memakan banyak korban di Kabupaten Gresik, Jawa Timur memantik perhatian Komisi II DPR RI.
Penipuan rekrutmen ASN tersebut terbongkar setelah seorang korban datang ke salah satu unit kerja di Pemkab Gresik pada Senin (6/4) lalu. Menggunakan seragam lengkap PNS, korban membawa Surat Keputusan (SK) Pengangkatan ASN, dokumen yang ia yakini sebagai tiket resmi menjadi abdi negara.
Namun saat petugas melakukan verifikasi, SK yang dibawa korban ternyata palsu. Dari peristiwa ini, akhirnya terbongkar adanya beberapa korban lainnya yang membayar hingga total ratusan juga untuk bisa mendapat status sebagai ASN.
Dari kejadian di Gresik, total sudah 14 orang yang melapor sebagai korban dugaan penipuan tersebut. Dari penyelidikan awal, kasus penipuan SK PNS mengarah pada keterlibatan dua oknum aparatur sipil negara (ASN).
Satu di antaranya masih berstatus aktif, sementara satu lainnya merupakan ASN nonaktif. Oknum ASN nonaktif yang dimaksud sebelumnya juga pernah terlibat kasus serupa. Bahkan, yang bersangkutan sudah mendapatkan sanksi berat.
Modus yang digunakan pelaku yakni memanfaatkan celah formasi PPPK yang tidak terisi. Pelaku kemudian menawarkan kepada korban untuk bisa lolos tanpa melalui tes, dengan imbalan sejumlah uang.
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera mendorong Pemerintah bersama pihak berwajib membongkar semua sindikat penipuan rekrutmen ASN.
“Ini kan sesuatu yang menyedihkan, korban kehilangan banyak uang dan tetap tidak bisa bekerja sebagai ASN. Insiden ini sangat miris karena terjadi di tengah kemajuan reformasi birokrasi,” kata Mardani dalam keterangan tertulis, Senin (13/4/2026).


















































