Ilustrasi pelayanan PT Taspen (Persero). (PT Taspen untuk Radar Semarang)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1447 H / 2026 M dan Gaji Ketiga Belas (Gaji ke-13) bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 2026 resmi digulirkan guna meningkatkan kesejahteraan para pensiunan yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.
THR resmi dicairkan pemerintah mulai tanggal 5 Maret 2026. Sedangkan Gaji ke-13 lazimnya dibayarkan pemerintah pada bulan Juni-Juli.
Dua penghasilan tambahan di luar gaji Pensiun tersebut dibayarkan melalui PT Taspen (Persero) sebagai penyelenggara Jaminan Sosial Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara.
Untuk memastikan dana tersebut masuk rekening tepat waktu dan tanpa hambatan, peserta pensiunan diimbau untuk rutin melakukan autentikasi manfaat pensiun setiap awal bulan
Autentikasi Taspen adalah proses verifikasi atau pengecekan data penerima pensiun yang dilakukan oleh PT Taspen untuk memastikan bahwa penerima pensiun masih berhak menerima pembayaran pensiun setiap bulan.
Autentikasi dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi “Andal by Taspen” yang dapat diunduh melalui Play Store dan App Store, atau dapat dilakukan langsung ketika mengambil hak pensiun di mitra bayar.
Apabila penerima pensiun mengalami kendala atau keterbatasan yang menyebabkan penerima pensiun tidak dapat melakukan autentikasi mandiri setiap bulannya, maka penerima pensiun dapat mengajukan permohonan Perlakuan Khusus ke Kantor Cabang TASPEN terdekat.
Tujuan Autentikasi Taspen:
















































