Pensiunan (AI)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah secara resmi telah mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1447 H / 2026 M dan dan Gaji Ketiga Belas (Gaji ke-13) bagi aparatur sipil negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta pensiunan, pada Selasa, 3 Maret 2026.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan kebijakan rutin yang diterbitkan pemerintah setiap tahun untuk menjamin kesejahteraan aparatur negara.
Khusus bagi pensiunan PNS, kedua penghasilan tambahan diluar gaji bulanan ini dibayarkan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) bagi pensiunan TNI/Polri.
Pensiunan akan menerima secara penuh tanpa potongan (kecuali pajak yang ditanggung negara). Komponennya meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Pensiunan dapat memantau status pembayaran melalui layanan online TASPEN One Hour Online Service (TOOS) atau aplikasi TASPEN Mobile.
Pastikan Anda telah melakukan proses autentikasi mandiri melalui aplikasi guna menjamin kelancaran dana masuk ke rekening masing-masing.
Autentikasi biometrik melalui aplikasi resmi Andal by Taspen adalah prosedur wajib bagi pensiunan untuk memastikan dana pensiun dan penghasilan tambahan cair tepat waktu tanpa hambatan.
Berikut panduan praktis untuk melakukannya:
Persiapan Awal: Pastikan Anda sudah melakukan Enrollment (perekaman data biometrik awal) di kantor cabang TASPEN atau mitra bayar.

















































