Pensiunan PNS Terima Dua Tambahan Penghasilan Diatur dalam PP 9 Tahun 2026, Disalurkan Lewat Taspen

8 hours ago 5
Taspen Makassar

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian dua jenis tambahan penghasilan serta mekanisme pencairannya bagi ASN termasuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan PNS.

Selain mengatur soal pemberian tambahan penghasilan berupa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang akan dicairkan pada bulan Juni mendatang, aturan ini juga memuat sejumlah penyesuaian yang berkaitan dengan sistem kerja, hak cuti, serta struktur tunjangan pegawai.

Dalam dokumen resmi tersebut juga dijelaskan secara detail mengenai nominal tunjangan, jadwal pembayaran, hingga ketentuan administratif lainnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 merupakan kebijakan rutin yang diterbitkan pemerintah setiap tahun untuk menjamin kesejahteraan aparatur negara.

Kebijakan ini juga menjadi bentuk penghargaan bagi para pensiunan yang telah menyelesaikan masa pengabdian mereka kepada negara.

Melalui regulasi ini, pemerintah pusat maupun daerah menyalurkan dua jenis tambahan penghasilan.

Dua bentuk bantuan tersebut meliputi Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas (Gaji ke-13).

Biasanya aturan mengenai tunjangan ini diumumkan beberapa minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Langkah tersebut bertujuan agar setiap instansi memiliki cukup waktu untuk memproses administrasi pencairan dana kepada para penerima.

Dasar Hukum PP Nomor 9 Tahun 2026

Penetapan Peraturan Pemerintah ini didasarkan pada sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
  • Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.

Pengesahan PP Nomor 9 Tahun 2026 tidak dilakukan tanpa alasan.

Read Entire Article
Rakyat news| | | |