
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa penyelidikan terkait pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, dilakukan secara profesional dan transparan.
"KKP memastikan penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap dalam koridor hukum," ujar Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, di Jakarta, Selasa (21/1).
Saat ini, KKP tengah memeriksa sejumlah nelayan terkait kasus tersebut, dengan dua nelayan telah memenuhi panggilan. Namun, Doni belum bersedia mengungkap identitas maupun materi pemeriksaan, mengingat proses penyelidikan masih berlangsung.
Menteri KKP Pastikan Pelaku Akan Didenda
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan bahwa pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut ilegal ini akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Konsekuensinya sesuai peraturan perundang-undangan, mereka harus mencabut pagar tersebut dan membayar denda. Jika ada unsur pidana, maka akan kami serahkan kepada pihak kepolisian," tegasnya.
Trenggono mengungkapkan bahwa pihak yang mengklaim bertanggung jawab atas pemasangan pagar tersebut saat ini sedang diperiksa di kantor KKP. Ia menyatakan masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.
DPR Usulkan Pansus untuk Ungkap Dalang di Balik Pagar Laut
Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh, mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna mengusut pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut tersebut.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: