PP Nomor 9/2026 Diteken Presiden Prabowo, Ini Aturan Lengkap Gaji ke-13 untuk PNS hingga Pensiunan

8 hours ago 10
Ilustrasi gaji ke-13 PNS

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sebesar apa nominal gaji ke-13 yang akan diterima aparatur sipil negara tahun ini? Pertanyaan itu masih menjadi tanda tanya besar di kalangan PNS.

Meski demikian, pemerintah telah menerbitkan kepastian mengenai pencairan gaji ke-13 ASN tahun 2026. Regulasi yang mengaturnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.

"Pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2026 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara," demikian tertulis dalam pertimbangan aturan tersebut, Jumat (10/6/2026).

Nantinya, stimulus tahunan ini diberikan kepada aparatur negara, meliputi PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.

Gaji ke-13 sendiri merupakan tambahan penghasilan yang bertujuan membantu ASN dan pensiunan untuk dana darurat atau memenuhi kebutuhan pendidikan anak, seperti biaya sekolah, perlengkapan belajar, dan keperluan lainnya.

Soal waktu pencairan, gaji ke-13 ditetapkan paling cepat cair pada Juni 2026. Adapun besarannya didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026.
Komponen tersebut terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Besarannya pun berbeda-beda sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan masing-masing.

"Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026. Dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juni tahun 2026," tulis Pasal 15 ayat (1) dan (2) dalam PP tersebut.

Read Entire Article
Rakyat news| | | |