PPPK Paruh Waktu Bisa Naik Status Jadi PPPK Penuh Waktu, 3 Hal Ini Jadi Penentu

7 hours ago 6
Ilustrasi ASN. (INT)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Para pegawai non-ASN yang telah diangkat sebagai PPPK paruh waktu, bersiaplah! Peluang emas untuk mendapatkan status PPPK penuh waktu di tahun 2026 kini terbuka lebar.

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah memberikan harapan baru bagi ribuan pegawai honorer yang selama ini menanti kepastian karier di lingkungan ASN.

Kebijakan ini menjadi “jembatan” bagi mereka yang belum berhasil lolos seleksi CPNS atau PPPK secara penuh tahun lalu. Siapa Saja yang Masuk Skema PPPK Paruh Waktu? PPPK paruh waktu diangkat dari pegawai non-ASN yang:

  • Mengikuti seleksi CPNS 2024 tapi belum lulus, atau
  • Sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun belum mendapatkan formasi.

Mereka tetap diberi kesempatan masuk ke dalam sistem ASN, meski awalnya dengan status paruh waktu. Upah disesuaikan dengan ketersediaan anggaran instansi masing-masing, sebagai solusi cerdas untuk menata pegawai honorer sekaligus memenuhi kebutuhan tenaga pemerintah.

Kontrak 1 Tahun, Bisa Diperpanjang hingga Naik KelasMasa perjanjian kerja PPPK paruh waktu berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang. Yang lebih menarik, aturan tersebut membuka peluang besar untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Penentu utamanya adalah tiga hal berikut:

  • Ketersediaan anggaran instansi
  • Kebutuhan formasi jabatan
  • Hasil evaluasi kinerja pegawai

Evaluasi dilakukan secara rutin, baik setiap triwulan maupun tahunan. Setiap PPPK paruh waktu wajib menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan bekerja sesuai target yang disepakati. Performa kerja menjadi kunci utama. Jika kinerja bagus dan instansi membutuhkan, peluang naik status semakin tinggi. Proses Pengangkatan ke PPPK sudah diatur secara jelas:

  1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan kebutuhan
  2. Menteri PANRB menetapkan keputusan
  3. Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan persetujuan

Jika semua tahapan terpenuhi, status pegawai pun resmi berubah menjadi PPPK penuh waktu.

Read Entire Article
Rakyat news| | | |