
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diprediksi bakal diadakan tahun 2026. Untuk menyambut momentum itu, para pejuang CPNS sebaiknya mengetahui jenis golongan CPNS dan tunjangan tambahan apa saja yang akan didapat.
Selain gaji pokok, setiap golongan CPNS berhak atas tunjangan sesuai instansi. Tunjangan tambahan tersebut membuat total penghasilan CPNS jauh lebih besar dibanding gaji pokok semata.
Berikut ini beberapa tunjangan yang umum diberikan:
- Tunjangan Kinerja (Tukin): Pemberian tunjangan ini adalah bentuk apresiasi dan insentif bagi CPNS untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas.
Besaran tukin berbeda-beda di tiap instansi, dan CPNS akan menerima 80% dari tunjangan kinerja.
- Tunjangan Suami/Istri dan Anak: Masing-masing 10% dan 2% dari gaji pokok.
- Tunjangan Beras dan Kesehatan: Berupa natura atau uang pengganti.
- Tunjangan Jabatan: Bagi pegawai yang menduduki jabatan struktural.
Pemerintah menargetkan pembukaan 300.000 – 600.000 formasi CPNS dan PPPK tahun deoan. Jumlah ini diperkirakan menjadi salah satu rekrutmen terbesar dalam sejarah.
Dengan jumlah pelamar yang bisa menembus 4 juta, persaingan akan semakin ketat.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh menyatakan dalam proses seleksi CPNS pihaknya tidak menentukan sendiri jumlah kuota maupun formasinya.
Dalam proses menentukan kebutuhan, proses seleksi dilakukan berdasarkan usulan instansi pusat maupun daerah.
"Karena mereka lah (berbagai kementerian, lembaga dan daerah-daerah) yang membutuhkan ASN," kata Zudan. (Pram/fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: