Ramai Soal Pencairan Gaji ke-13, Bagaimana Soal PNS yang Baru Dilantik?

2 hours ago 11

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pertanyaan baru kini muncul soal apakah CPNS yang baru dilantik dapat gaji 13 menyusul ramai soal pencairan.

Seperti yang diketahui untuk Gaji ke-13 diberikan kepada Aparatur Negara Sipil (ASN) seperti PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pejabat Negara serta pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Adapun untuk Gaji ke-13 tahun ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Ini mengatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2026. Beleid ditetapkan pada 3 Maret 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto. 

"Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada Juni 2026," demikian tercantum dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026 tersebut.

Kemudian, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026, yang mengatur teknis pembiayaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. 

Penetapan Peraturan ini ditujukan sebagai pedoman bagi Kementerian dan Lembaga dalam melaksanakan pembayaran THR dan gaji ketiga belas tahun 2026 yang bersumber dari APBN.

"Ketentuan mengenai penerima, komponen, besaran, dan waktu atas pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026," bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor 13/2026.

Read Entire Article
Rakyat news| | | |