Ricuh Eksekusi Ruko di Makassar, Ahli Waris Mengaku Miliki Sertifikat SHM, Kecewa dengan Pengadilan

2 months ago 44
Suasana eksekusi lahan di Jl AP Pettarani.

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Sengketa lahan di Jl AP Pettarani, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang, Makassar, masih berlanjut meskipun eksekusi telah dilakukan pada Kamis (13/2/2025).

Muh Djundi, salah satu pihak yang merasa dirugikan, menyatakan akan mengajukan gugatan baru terhadap objek yang turut masuk dalam eksekusi.

Djundi mengklaim bahwa dirinya memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebagian lahan yang ikut dieksekusi.

Ia merasa keputusan pengadilan yang memenangkan gugatan Andi Baso Matutu tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang ia miliki.

“Kami akan melakukan gugatan awal, karena saya sudah PK 2,” ujar Muh Djundi saat ditemui di lokasi, Kamis malam.

Menurutnya, lahan yang diklaim oleh penggugat Andi Baso Matutu sebenarnya berasal dari warisan keluarganya yang diperoleh melalui lelang pemerintah pada masa kolonial.

“Waktu tahun 1938, kakek saya beli dari lelang Belanda. Panjang 269 meter, lebar 225 meter. Ini ada keterangan jual beli,” kata Djundi sambil menunjukkan dokumen yang disebutnya sebagai bukti.

Ia juga menyebut bahwa ada pembelian lain yang dilakukan keluarganya pada 1957, yang kemudian menjadi dasar penerbitan sertifikat induk pada 1982.

“Setelah tahun 1984, sertifikat induk itu dipecah menjadi lima sertifikat. Kemudian, salah satunya, yakni sertifikat 629, juga dipecah menjadi empat bagian, termasuk ruko-ruko yang sekarang dieksekusi,” jelasnya.

Djundi mengaku kecewa dengan putusan pengadilan yang menerima gugatan Andi Baso Matutu. Ia mempertanyakan validitas dokumen yang digunakan dalam gugatan tersebut.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |