Rincian Lengkap Nominal Gaji ke-13 Pensiun PNS Sesuai Golongan, Ada yang Terima Hampir Rp5 Juta

16 hours ago 13
PT Taspen selaku pengelola dana pensiun bagi ASN.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Nominal pasti gaji ke-13 pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi tanda tanya setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, kebijakan pemberian gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) saat ini masih dalam tahap pengkajian.

Purbaya menyatakan, pemerintah hingga April 2026 belum menetapkan keputusan akhir terkait pencairan bonus tambahan di luar gaji tersebut pada tahun ini.

"Masih dipelajari, nanti ditunggu,” kata Purbaya saat dikonfirmasi di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (7/4/2026).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, memastikan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di tahun ini bakal cair pada Juni 2026.

"Gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni," ujar Menko Airlangga di kantornya, Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026.

Berdasarkan ketentuan yang tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 yang menekankan pengetatan mekanisme pencairan dana negara agar penyaluran THR dan gaji tambahan bagi aparatur negara berlangsung tertib, transparan, dan akuntabel.

“Pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dilaksanakan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero),” bunyi Pasal 10 dalam beleid tersebut, dikutip pada Sabtu (11/4/2026).

Tahun ini, terdapat sekitar 9,4 juta penerima gaji ke-13, yang terdiri dari PNS, PPPK, prajurit TNI/Polri, hakim, dan pensiunan.

Read Entire Article
Rakyat news| | | |