Said Didu: Jika Megawati, SBY, dan … Bergerak, Pemakzulan Gibran akan Berjalan

6 hours ago 6
Ilustrasi -- Megawati Soekarnoputri bersalaman dengan Susilo Bambang Yudhoyono yang di antarai Jusuf Kalla. Getty Images

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Forum Purnawirawan TNI terus bergerak untuk menyuarakan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan sebagai Wakil Presiden RI.

Usul pemakzulan Gibran itu telah dilayankan kepada DPR dan MPR melalui surat resmi. Para purnawirawan TNI ini menilai proses pencalonan Gibran bermasalah karena hasil otak-atik konstitusi. Karena itu, mereka menuntut pemakzulan lewat MPR.

Menurut pernyataan di forum tersebut, surat dukungan pemakzulan ditandatangani ratusan purnawirawan TNI.

Jika DPR tak menanggapi, mereka mengancam akan “menduduki” MPR sebagai bentuk protes.

Beberapa purnawirawan senior seperti Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto dan jenderal Fachrul Razi mendesak agar DPR segera menindaklanjuti.

Menurut konstitusi (Pasal 7A UUD 1945), pemakzulan hanya bisa dilakukan jika Presiden atau Wapres terbukti melakukan pelanggaran hukum berat seperti korupsi atau pengkhianatan negara.

Proses formalnya, usulan masuk ke DPR. DPR menggelar sidang atau membentuk Pansus. Jika DPR menyetujui, dilanjutkan ke MPR untuk pemungutan suara.

Merespons perkembangan usul pemakzulan Gibran yang diajukan Forum Purnawirawan TNI kepada DPR dan MPR, eks Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu kembali angkat suara.

Kali ini lewat salah satu unggahan di media sosial X pribadinya, Said Didu memberi sindiran ke para politisi terkait pembahasan ini.

Menurutnya, saat ini terjadi pelecehan dalam parlemen ketika pembahasan pemakzulan ini.

Apalagi para politisi dianggap acuh untuk suara rakyat terkait hal ini.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |