Uang Rupiah Tunai
FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Sejumlah uang rupiah ternyata sudah ditarik Bank Indonesia (BI). Meski begitu, uang tersebut masih bisa ditukar.
Setiap uang yang dicabut tidak langsung kehilangan nilai. Masyarakat masih diberikan waktu untuk menukarkannya.
Bank Indonesia menetapkan masa penukaran hingga 10 tahun sejak tanggal pencabutan. Penukaran dapat dilakukan di kantor bank umum maupun kantor Bank Indonesia. Layanan ini tersedia di seluruh wilayah Indonesia.
Salah satu uang yang baru-baru ini dicabut adalah pecahan Rp150 ribu. Uang ini termasuk dalam kategori Uang Rupiah Khusus (URK).
Uang Rp150 ribu tersebut merupakan seri “For The Children of The World” tahun emisi 1999.
Selain itu, BI juga mencabut pecahan Rp10 ribu dari seri yang sama. Kedua uang ini resmi ditarik sejak 31 Januari 2025.
Sejak tanggal tersebut, uang tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran sah. Namun tetap bisa ditukar dalam periode tertentu.
Berikut ini daftar uang rupiah yang sudah ditarik:
Uang kertas yang dicabut
- Rp 100 tahun emisi 1984
Batas penukaran 24 September 2028 - Rp 10.000 tahun emisi 1985
Batas penukaran 24 September 2028 - Rp 5.000 tahun emisi 1986
Batas penukaran 24 September 2028 - Rp 1.000 tahun emisi 1987
Batas penukaran 24 September 2028 - Rp 500 tahun emisi 1988
Batas penukaran 24 September 2028 - Rp 0,05 tahun emisi 1964 - Dwikora
Batas penukaran 14 November 2029 - Rp 0,10 tahun emisi 1964 - Dwikora
Batas penukaran 14 November 2029 - Rp 0,25 tahun emisi 1964 - Dwikora
Batas penukaran 14 November 2029 - Rp 0,50 tahun emisi 1964 - Dwikora
Batas penukaran 14 November 2029
Uang logam yang dicabut
- Rp 2 tahun emisi 1970
Batas penukaran 14 November 2029 - Rp 10 tahun emisi 1971
Batas penukaran 14 November 2029 - Rp 10 tahun emisi 1974
Batas penukaran 14 November 2029 - Rp 10 tahun emisi 1979
Batas penukaran 14 November 2029 - URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp 10.000
Batas penukaran 29 Agustus 2031 - URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp 1.000
Batas penukaran 29 Agustus 2031 - URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp 20.000
Batas penukaran 29 Agustus 2031 - URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp 200
Batas penukaran 29 Agustus 2031 - URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp 2.000
Batas penukaran 29 Agustus 2031 - URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp 25.000
Batas penukaran 29 Agustus 2031 - URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp 250
Batas penukaran 29 Agustus 2031 - URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp 500
Batas penukaran 29 Agustus 2031 - URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp 5.000
Batas penukaran 29 Agustus 2031 - URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp 750
Batas penukaran 29 Agustus 2031 - URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 Pecahan Rp 100.000
Batas penukaran 29 Agustus 2031 - URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 Pecahan Rp 2.000
Batas penukaran 29 Agustus 2031 - URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 Pecahan Rp 5.000
Batas penukaran 29 Agustus 2031 - URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 Pecahan Rp 10.000
Batas penukaran 29 Agustus 2031 - URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 Pecahan Rp 200.000
Batas penukaran 29 Agustus 2031 - URK Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp 10.000
Batas penukaran 29 Agustus 2031 - URK Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp 200.000
Batas penukaran 29 Agustus 2031 - URK Seri Perjuangan Angkatan '45 RI Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp 125.000
Batas penukaran 29 Agustus 2031 - URK Seri Perjuangan Angkatan '45 RI Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp 250.000 Batas penukaran 29 Agustus 2031
- URK Seri Perjuangan Angkatan '45 RI Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp 750.000 Batas penukaran 29 Agustus 2031
- Rp 500 Tahun Emisi 1991
Batas penukaran 1 Desember 2033 - Rp 500 Tahun Emisi 1997
Batas penukaran 1 Desember 2033 - URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1995 Pecahan Rp 300.000 (Seri Demokrasi)
Batas penukaran 30 Agustus 2032 - URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1995 Pecahan Rp 850.000 (Seri Presiden Republik Indonesia)
Batas penukaran 30 Agustus 2032 - Rp 1.000 Tahun Emisi 1993
Batas penukaran 1 Desember 2033 - URK Seri For The Children Of The World Tahun Emisi 1999 Pecahan Rp 150.000 Batas penukaran 31 Januari 2035
- URK Seri For The Children Of The World Tahun Emisi 1999 Pecahan Rp 10.000
Batas penukaran 31 Januari 2035.
Langkah Penukaran Uang yang Dicabut
Berikut langkah-langkah menukarkan uang rupiah yang sudah ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia:
- Cek status uang
- Perhatikan batas waktu penukaran
- Siapkan uang yang akan ditukar
- Datangi lokasi penukaran
- Ambil nomor antrean
- Serahkan uang ke petugas
- Tunggu proses verifikasi
- Terima uang pengganti
- Simpan bukti penukaran (jika ada)
- Pastikan tidak melewati batas waktu
(Arya/Fajar)


















































