Selain THR, Ada Bonus Kedua untuk Pensiunan PNS 2026, Ini Faktanya

7 hours ago 4
Ilustrasi

FAJAR.CO.ID - Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi pensiunan ASN karena pemerintah mengeluarkan kebijakan yang memberikan dua tambahan penghasilan sekaligus, yakni Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 atau tambahan penghasilan lain. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang bertujuan menjaga kesejahteraan pensiunan meski mereka sudah tidak aktif bekerja.

Tambahan Penghasilan Ganda untuk Pensiunan

Pensiunan PNS akan menerima THR yang pencairannya mulai dilakukan sejak awal Maret 2026 melalui PT Taspen (Persero). Besaran THR setara dengan satu kali gaji pensiun bulanan dan diberikan tanpa potongan pajak karena ditanggung oleh pemerintah.

THR terdiri dari komponen pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan gaji ke-13 atau tambahan penghasilan lain yang bertujuan membantu kebutuhan pendidikan keluarga, menopang ekonomi pensiunan di tengah kenaikan harga, serta menjaga daya beli menjelang pertengahan tahun.

Skema dan Mekanisme Penyaluran

Seluruh tambahan penghasilan ini disalurkan melalui PT Taspen (Persero) langsung ke rekening penerima tanpa perlu pengajuan manual. Namun, pensiunan wajib melakukan autentikasi data dan memastikan rekeningnya aktif agar pencairan tidak tertunda.

"Pensiunan tidak perlu khawatir karena sistem pencairan sudah otomatis. Namun, pastikan data dan rekening aktif agar proses berjalan lancar," jelas pihak PT Taspen.

Bukan Kenaikan Gaji, Melainkan Insentif Berkala

Meski ada dua tambahan penghasilan, pemerintah menegaskan bahwa ini bukan kenaikan gaji pensiun. Tambahan ini bersifat insentif berkala yang diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap perlindungan ekonomi pensiunan.

Read Entire Article
Rakyat news| | | |