Soal Bonus Tahunan Pensiun PNS, Ini Penegasan Taspen

3 hours ago 7
PT Taspen (Persero)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- TASPEN berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi seluruh peserta dengan tetap memperhatikan prinsip 5T TASPEN yang terdiri dari Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 2026, dalam waktu dekat para pensiunan Pegawai Negeri Sipil akan menerima Gaji Ketiga Belas (Gaji ke-13), tepatnya pada Juni 2026.

Pensiunan akan menerima secara penuh tanpa potongan (kecuali pajak yang ditanggung negara). Komponennya meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Pensiunan dapat memantau status pembayaran melalui layanan online TASPEN One Hour Online Service (TOOS) atau aplikasi TASPEN Mobile.

Taspen sebagai perusahaan negara yang menyelenggarakan program jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara, mengimbau seluruh peserta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Taspen.

Tak sedikit aduan dari peserta tentang penipuan masuk melalui pesan instan, telepon, atau surat elektronik yang mengatasnamakan TASPEN.

Selain itu, TASPEN juga menegaskan tidak pernah memberikan bonus dalam bentuk apapun kepada peserta pensiun.

Adapun manfaat yang diterima oleh peserta pensiun merupakan hak normatif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"TASPEN selalu mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala informasi terkait Pencairan Gaji Pensiun. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center TASPEN di 1500 919 dan melalui sosial media resmi TASPEN, serta situs resmi TASPEN di www.taspen.co.id," kata Henra, Corporate Secretary TASPEN dalam keterangan resminya, Kamis (9/4/2026).

Read Entire Article
Rakyat news| | | |